Showing posts with label My Blog. Show all posts
Showing posts with label My Blog. Show all posts

HUKUM MENDENGARKAN NYANYIAN

HUKUM MENDENGARKAN NYANYIAN         Dr. Yusuf Qardhawi (2/2)
 
Maka jawaban saya, mudah-mudahan Allah memberi taufiq, bahwa
Rasulullah saw. bersabda:
 
"Sesungguhnya   amal   itu   tergantung   pada   niat,   dan
sesungguhnya  tiap-tiap  orang  (mendapatkan)  apa  yang  ia
niatkan."
 
Oleh karenanya barangsiapa mendengarkan nyanyian dengan niat
mendorongnya  untuk  berbuat  maksiat  kepada  Allah  Ta'ala
berarti  ia  fasik,  demikian pula terhadap selain nyanyian.
Dan barangsiapa mendengarkannya dengan niat untuk  menghibur
hatinya agar bergairah dalam menaati Allah Azza wa Jalla dan
menjadikan dirinya rajin melakukan kebaikan, maka dia adalah
orang  yang  taat  dan  baik,  dan perbuatannya itu termasuk
dalam kategori kebenaran. Dan barangsiapa yang tidak berniat
untuk  taat  juga  tidak  untuk  maksiat,  maka mendengarkan
nyanyian  itu  termasuk   laghwu   (perbuatan   yang   tidak
berfaedah)  yang  dimaafkan.  Misalnya,  orang yang pergi ke
taman sekadar rekreasi, atau duduk di pintu rumahnya  dengan
membuka  kancing  baju,  mencelupkan  pakaian untuk mengubah
warna,   meluruskan    kakinya    atau    melipatnya,    dan
perbuatan-perbuatan sejenis lainnya."2
 
Adapun hadits-hadits yang dijadikan landasan oleh pihak yang
mengharamkan nyanyian semuanya  memiliki  cacat,  tidak  ada
satu  pun  yang  terlepas  dari celaan, baik mengenai tsubut
(periwayatannya) maupun petunjuknya, atau  kedua-duanya.  Al
Qadhi  Abu  Bakar Ibnu Arabi mengatakan di dalam kitabnya Al
Hakam: "Tidak satu pun hadits sahih  yang  mengharamkannya."
Demikian  juga yang dikatakan Imam Al Ghazali dan Ibnu Nahwi
dalam Al Umdah. Bahkan Ibnu  Hazm  berkata:  "Semua  riwayat
mengenai   masalah  (pengharaman  nyanyian)  itu  batil  dan
palsu."
 
Apabila dalil-dalil yang mengharamkannya telah  gugur,  maka
tetaplah  nyanyian itu atas kebolehannya sebagai hukum asal.
Bagaimana tidak, sedangkan kita banyak mendapati nash  sahih
yang  menghalalkannya? Dalam hal ini cukuplah saya kemukakan
riwayat dalam shahih Bukhari  dan  Muslim  bahwa  Abu  Bakar
pernah masuk ke rumah Aisyah untuk menemui Nabi saw., ketika
itu ada dua gadis di sisi Aisyah yang sedang menyanyi,  lalu
Abu  Bakar  menghardiknya seraya berkata: "Apakah pantas ada
seruling setan di  rumah  Rasulullah?"  Kemudian  Rasulullah
saw. menimpali:
 
"Biarkanlah  mereka,  wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini
adalah hari raya."
 
Disamping itu, juga tidak ada larangan  menyanyi  pada  hari
selain  hari  raya.  Makna  hadits itu ialah bahwa hari raya
termasuk saat-saat yang disukai untuk melahirkan kegembiraan
dengan   nyanyian,  permainan,  dan  sebagainya  yang  tidak
terlarang.
 
Akan tetapi, dalam mengakhiri  fatwa  ini  tidak  lupa  saya
kemukakan beberapa (ikatan) syarat yang harus dijaga:
 
1. Tema atau isi nyanyian harus sesuai dengan ajaran dan adab
   Islam. Nyanyian yang berisi kalimat "dunia adalah rokok dan
   gelas arak" bertentangan dengan ajaran Islam yang telah
   menghukumi arak (khamar) sebagai sesuatu yang keji, termasuk
   perbuatan setan, dan melaknat peminumnya, pemerahnya,
   penjualnya, pembawa (penghidangnya), pengangkutnya, dan
   semua orang yang terlibat di dalamnya. Sedangkan merokok itu
   sendiri jelas menimbulkan dharar.
   
   Begitupun nyanyian-nyanyian yang seronok serta memuji-muji
   kecantikan dan kegagahan seseorang, merupakan nyanyian yang
   bertentangan dengan adab-adab Islam sebagaimana diserukan
   oleh Kitab Sucinya:
   
   "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah
   mereka menahan pandangannya ..." (An Nur: 30)
   
   "Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka
   menahan pandangannya ..." (An Nur: 31)
   
   Dan Rasulullah saw. bersabda:
   
   "Wahai Ali, janganlah engkau ikuti pandangan yang satu
   dengan pandangan yang lain. Engkau hanya boleh melakukan
   pandangan yang pertama, sedang pandangan yang kedua adalah
   risiko bagimu." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)
   
   Demikian juga dengan tema-tema lainnya yang tidak sesuai
   atau bertentangan dengan ajaran dan adab Islam.
   
2. Penampilan penyanyi juga harus dipertimbangkan.
   Kadang-kadang syair suatu nyanyian tidak "kotor," tetapi
   penampilan biduan/biduanita yang menyanyikannya ada yang
   sentimentil, bersemangat, ada yang bermaksud membangkitkan
   nafsu dan menggelorakan hati yang sakit, memindahkan
   nyanyian dari tempat yang halal ke tempat yang haram,
   seperti yang didengar banyak orang dengan teriakan-teriakan
   yang tidak sopan.
   
   Maka hendaklah kita ingat firman Allah mengenai istri-istri
   Nabi saw.:
   
   "Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga
   berkeinginanlah orang yeng ada penyakit dalam hatinya ..."
   (Al Ahzab: 32)
   
3. Kalau agama mengharamkan sikap berlebih-lebihan dan israf
   dalam segala sesuatu termasuk dalam ibadah, maka bagaimana
   menurut pikiran Anda mengenai sikap berlebih-lebihan dalam
   permainan (sesuatu yang tidak berfaedah) dan menyita waktu,
   meskipun pada asalnya perkara itu mubah? Ini menunjukkan
   bahwa semua itu dapat melalaikan hati manusia dari melakukan
   kewajiban-kewajiban yang besar dan memikirkan tujuan yang
   luhur, dan dapat mengabaikan hak dan menyita kesempatan
   manusia yang sangat terbatas. Alangkah tepat dan mendalamnya
   apa yang dikatakan oleh Ibnul Muqaffa': "Saya tidak melihat
   israf (sikap berlebih-lebihan) melainkan disampingnya pasti
   ada hak yang terabaikan."
 
Bagi  pendengar  -  setelah  memperhatikan   ketentuan   dan
batas-batas  seperti  yang  telah saya kemukakan - hendaklah
dapat   mengendalikan   dirinya.   Apabila   nyanyian   atau
sejenisnya  dapat  menimbulkan  rangsangan dan membangkitkan
syahwat, menimbulkan fitnah, menjadikannya  tenggelam  dalam
khayalan,   maka  hendaklah  ia  menjauhinya.  Hendaklah  ia
menutup  rapat-rapat  pintu   yang   dapat   menjadi   jalan
berhembusnya  angin  fitnah  kedalam  hatinya, agamanya, dan
akhlaknya.
 
Tidak    diragukan    lagi    bahwa    syarat-syarat    atau
ketentuan-ketentuan  ini  pada  masa sekarang sedikit sekali
dipenuhi dalam nyanyian, baik mengenai jumlahnya, aturannya,
temanya, maupun penampilannya dan kaitannya dengan kehidupan
orang-orang yang sudah begitu jauh dengan agama, akhlak, dan
nilai-nilai  yang  ideal.  Karena itu tidaklah layak seorang
muslim memuji-muji mereka  dan  ikut  mempopulerkan  mereka,
atau  ikut  memperluas  pengaruh mereka. Sebab dengan begitu
berarti memperluas wilayah perusakan yang mereka lakukan.
 
Karena itu lebih utama bagi seorang muslim  untuk  mengekang
dirinya,  menghindari  hal-hal yang syubhat, menjauhkan diri
dari sesuatu  yang  akan  dapat  menjerumuskannya  ke  dalam
lembah  yang  haram  -  suatu keadaan yang hanya orang-orang
tertentu saja yang dapat menyelamatkan dirinya.
 
Barangsiapa  yang  mengambil  rukhshah  (keringanan),   maka
hendaklah  sedapat  mungkin  memilih  yang  baik,  yang jauh
kenmungkinannya dari dosa. Sebab, bila mendengarkan nyanyian
saja   begitu  banyak  pengaruh  yang  ditimbulkannya,  maka
menyanyi tentu lebih ketat dan lebih khawatir, karena  masuk
ke  dalam lingkungan kesenian yang sangat membahayakan agama
seorang muslim, yang jarang sekali orang dapat lolos  dengan
selamat (terlepas dari dosa).
 
Khusus  bagi  seorang wanita maka bahayanya jelas jauh lebih
besar. Karena itu Allah mewajibkan  wanita  agar  memelihara
dan  menjaga  diri  serta  bersikap  sopan dalam berpakaian,
berjalan, dan berbicara,  yang  sekiranya  dapat  menjauhkan
kaum  lelaki  dari  fitnahnya  dan menjauhkan mereka sendiri
dari fitnah kaum lelaki, dan melindunginya dari  mulut-mulut
kotor,  mata  keranjang,  dan keinginan-keinginan buruk dari
hati yang bejat, sebagaimana firman Allah:
 
"Hai  Nabi  katakanIah   kepada   istri-istrimu,   anak-anak
perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka
mengulurkan  jilbabnya  ke  seluruh  tubuh   mereka.'   Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak diganggu ..." (Al Ahzab: 59)
 
"... Maka janganlah kamu  tunduk  dalam  berbicara  sehingga
berkeinginanlah  orang  yang  ada  penyakit di dalam hatinya
..." (Al Ahzab: 32)
 
Tampilnya wanita muslimah untuk menyanyi berarti menampilkan
dirinya   untuk   memfitnah   atau  difitnah,  juga  berarti
menempatkan dirinya dalam perkara-perkara yang haram. Karena
banyak   kemungkinan  baginya  untuk  berkhalwat  (berduaan)
dengan lelaki yang bukan mahramnya, misalnya  dengan  alasan
untuk  mengaransir lagu, latihan rekaman, melakukan kontrak,
dan sebagainya. Selain itu, pergaulan antara pria dan wanita
yang  ber-tabarruj  serta  berpakaian dan bersikap semaunya,
tanpa menghiraukan aturan agama, benar-benar  haram  menurut
syariat Islam.
 
Catatan kaki
 
1 Maksudnya, tidak ada kategori alternatif selain kebenaran
  dan kesesatan, (ed.)
2 Ibnu Hazm, Al Muhalla.
 
-----------------------                         (Bagian 1/2)
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
 
Sumber :  http://media.isnet.org
Read more..

HUKUM MENDENGARKAN NYANYIAN

HUKUM MENDENGARKAN NYANYIAN         Dr. Yusuf Qardhawi (1/2)
 
PERTANYAAN
 
Sebagian orang mengharamkan  semua  bentuk  nyanyian  dengan
alasan firman Allah:
 
"Dan   diantara  nnanusia  (ada)  orang  yang  mempergunakan
perkataan yang tidak  berguna  untuk  menyesatkan  (manusia)
dari  jalan  Allah  tanpa  pengetahuan  dan menjadikan jalan
Allah itu olok-olokan. Mereka itu hanya memperoleh azab yang
menghinakan." (Luqman: 6)
 
Selain   firman   Allah  itu,  mereka  juga  beralasan  pada
penafsiran  para  sahabat  tentang  ayat  tersebut.  Menurut
sahabat,  yang  dimaksud  dengan  "lahwul hadits" (perkataan
yang tidak berguna) dalam ayat ini adalah nyanyian.
 
Mereka juga beralasan pada ayat lain:
 
"Dan  apabila  mereka   mendengar   perkataan   yang   tidak
bermanfaat,  mereka  berpaling daripadanya ..." (Al Qashash:
55)
 
Sedangkan  nyanyian,  menurut  mereka,   termasuk   "laghwu"
(perkataan yang tidak bermanfaat).
 
Pertanyaannya,   tepatkah  penggunaan  kedua  ayat  tersebut
sebagai dalil dalam  masalah  ini?  Dan  bagaimana  pendapat
Ustadz  tentang  hukum  mendengarkan  nyanyian?  Kami  mohon
Ustadz  berkenan  memberikan  fatwa  kepada  saya   mengenai
masalah  yang  pelik  ini, karena telah terjadi perselisihan
yang tajam di antara manusia mengenai masalah ini,  sehingga
memerlukan  hukum yang jelas dan tegas. Terima kasih, semoga
Allah  berkenan  memberikan  pahala  yang  setimpal   kepada
Ustadz.
 
JAWABAN
 
Masalah nyanyian, baik dengan musik maupun tanpa alat musik,
merupakan masalah yang diperdebatkan oleh para  fuqaha  kaum
muslimin sejak zaman dulu. Mereka sepakat dalam beberapa hal
dan tidak sepakat dalam beberapa hal yang lain.
 
Mereka sepakat mengenai haramnya  nyanyian  yang  mengandung
kekejian,   kefasikan,   dan   menyeret   seseorang   kepada
kemaksiatan, karena pada hakikatnya nyanyian itu  baik  jika
memang mengandung ucapan-ucapan yang baik, dan jelek apabila
berisi ucapan yang jelek. Sedangkan  setiap  perkataan  yang
menyimpang  dari  adab  Islam  adalah  haram. Maka bagaimana
menurut kesimpulan Anda jika perkataan seperti itu  diiringi
dengan  nada  dan  irama yang memiliki pengaruh kuat? Mereka
juga sepakat tentang  diperbolehkannya  nyanyian  yang  baik
pada  acara-acara  gembira, seperti pada resepsi pernikahan,
saat menyambut  kedatangan  seseorang,  dan  pada  hari-hari
raya. Mengenai hal ini terdapat banyak hadits yang sahih dan
jelas.
 
Namun demikian, mereka berbeda  pendapat  mengenai  nyanyian
selain   itu  (pada  kesempatan-kesempatan  lain).  Diantara
mereka ada yang memperbolehkan semua  jenis  nyanyian,  baik
dengan   menggunakan   alat   musik   maupun  tidak,  bahkan
dianggapnya mustahab.  Sebagian  lagi  tidak  memperbolehkan
nyanyian  yang  menggunakan  musik  tetapi memperbolehkannya
bila tidak menggunakan musik. Ada pula yang melarangnya sama
sekali,  bahkan  menganggapnya haram (baik menggunakan musik
atau tidak).
 
Dari  berbagai  pendapat  tersebut,  saya  cenderung   untuk
berpendapat  bahwa nyanyian adalah halal, karena asal segala
sesuatu adalah  halal  selama  tidak  ada  nash  sahih  yang
mengharamkannya.  Kalaupun ada dalil-dalil yang mengharamkan
nyanyian, adakalanya dalil itu sharih (jelas)  tetapi  tidak
sahih,  atau  sahih  tetapi  tidak sharih. Antara lain ialah
kedua ayat yang dikemukakan dalam pertanyaan Anda.
 
Kita perhatikan ayat pertama:
 
"Dan  diantara  manusia  (ada)  orang   yang   mempergunakan
perkataan yang tidak berguna ..."
 
Ayat  ini  dijadikan dalil oleh sebagian sahabat dan tabi'in
untuk mengharamkan nyanyian.
 
Jawaban terbaik terhadap penafsiran mereka ialah sebagaimana
yang  dikemukakan  Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al Muhalla. Ia
berkata: "Ayat tersebut tidak dapat dijadikan alasan dilihat
dari beberapa segi:
 
Pertama:  tidak  ada  hujah bagi seseorang selain Rasulullah
saw. Kedua:  pendapat  ini  telah  ditentang  oleh  sebagian
sahabat  dan tabi'in yang lain. Ketiga: nash ayat ini justru
membatalkan   argumentasi    mereka,    karena    didalamnya
menerangkan kualifikasi tertentu:
 
"'Dan   diantara  manusia  (ada)  orang  yang  mempergunakan
perkataan yang tidak berguna  untulc  menyesatkan  (manusia)
dari  jalan  Allah  tanpa  pengetahuan  dan menjadikan jalan
Allah itu olok-olokan ..."
 
Apabila perilaku seseorang seperti tersebut dalam ayat  ini,
maka  ia  dikualifikasikan  kafir  tanpa diperdebatkan lagi.
Jika  ada  orang  yang  membeli  Al  Qur'an  (mushaf)  untuk
menyesatkan manusia dari jalan Allah dan menjadikannya bahan
olok-olokan, maka jelas-jelas dia  kafir.  Perilaku  seperti
inilah  yang  dicela  oleh  Allah.  Tetapi Allah sama sekali
tidak pernah mencela orang yang mempergunakan perkataan yang
tidak berguna untuk hiburan dan menyenangkan hatinya - bukan
untuk menyesatkan manusia dari jalan  Allah.  Demikian  juga
orang  yang  sengaja mengabaikan shalat karena sibuk membaca
Al Qur'an atau membaca  hadits,  atau  bercakap-cakap,  atau
menyanyi  (mendengarkan  nyanyian), atau lainnya, maka orang
tersebut termasuk durhaka dan melanggar perintah Allah. Lain
halnya   jika  semua  itu  tidak  menjadikannya  mengabaikan
kewajiban kepada  Allah,  yang  demikian  tidak  apa-apa  ia
lakukan."
 
Adapun ayat kedua:
 
"Dan   apabila   mereka   mendengar   perkataan  yang  tidak
bermanfaat, mereka berpaling daripadanya ..."
 
Penggunaan  ayat  ini  sebagai  dalil   untuk   mengharamkan
nyanyian  tidaklah  tepat,  karena  makna zhahir "al laghwu"
dalam ayat ini ialah perkataan tolol yang berupa  caci  maki
dan  cercaan,  dan sebagainya, seperti yang kita lihat dalam
lanjutan ayat tersebut. Allah swt. berfirman:
 
"Dan  apabila  mereka   mendengar   perkataan   yang   tidak
bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata:
"Bagi  kami   amal-amal   kami   dan   bagimu   amal-amalmu,
kesejahteraan  atas  dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan
orang-orang jahil." (A1 Qashash: 55)
 
Ayat   ini   mirip   dengan   firman-Nya   mengenai    sikap
'ibadurrahman  (hamba-hamba  yang  dicintai  Allah Yang Maha
Pengasih):
 
"... dan apabila orang-orang jahil  menyapa  mereka,  mereka
mengucapkan kata-kata yang baik." (Al Furqan: 63)
 
Andaikata  kita  terima  kata  "laghwu"  dalam ayat tersebut
meliputi  nyanyian,  maka  ayat  itu  hanya  menyukai   kita
berpaling  dari  mendengarkan  dan  memuji  nyanyian,  tidak
mewajibkan berpaling darinya.
 
Kata "al laghwu" itu seperti kata al bathil, digunakan untuk
sesuatu  yang  tidak  ada  faedahnya, sedangkan mendengarkan
sesuatu yang tidak berfaedah  tidaklah  haram  selama  tidak
menyia-nyiakan hak atau melalaikan kewajiban.
 
Diriwayatkan   dari   Ibnu   Juraij  bahwa  Rasulullah  saw.
memperbolehkan mendengarkan sesuatu. Maka ditanyakan  kepada
beliau:  "Apakah  yang  demikian  itu  pada hari kiamat akan
didatangkan dalam kategori kebaikan atau keburukan?"  Beliau
menjawab,  "Tidak  termasuk kebaikan dan tidak pula termasuk
kejelekan, karena ia  seperti  al  laghwu,  sedangkan  Allah
berfirman:
 
"Allah  tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang
tidak dimaksud (untuk bersumpah) ..." (Al Ma'idah: 89)
 
Imam Al Ghazali berkata: "Apabila menyebut nama Allah Ta'ala
terhadap  sesuatu  dengan jalan sumpah tanpa mengaitkan hati
yang sungguh-sungguh dan  menyelisihinya  karena  tidak  ada
faedahnya  itu  tidak dihukum, maka bagaimana akan dikenakan
hukuman pada nyanyian dan tarian?"
 
Saya katakan bahwa tidak semua nyanyian itu  laghwu,  karena
hukumnya  ditetapkan  berdasarkan niat pelakunya. Oleh sebab
itu, niat yang baik menjadikan sesuatu  yang  laghwu  (tidak
bermanfaat)  sebagai qurbah (pendekatan diri pada Allah) dan
al mizah (gurauan) sebagai ketaatan.  Dan  niat  yang  buruk
menggugurkan  amalan yang secara zhahir ibadah tetapi secara
batin  merupakan  riya'.  Dari  Abu  Hurairah   r.a.   bahwa
Rasulullah saw. bersabda:
 
"Sesungguhnya  Allah  tidak  melihat  rupa  kamu,  tetapi ia
meIihat hatimu." (HR Muslim dan Ibnu Majah)
 
Baiklah saya kutipkan di  sini  perkataan  yang  disampaikan
oleh Ibnu Hazm ketika beliau menyanggah pendapat orang-orang
yang  melarang  nyanyian.   Ibnu   Hazm   berkata:   "Mereka
berargumentasi   dengan   mengatakan:  apakah  nyanyian  itu
termasuk kebenaran, padahal tidak ada  yang  ketiga?1  Allah
SWT berfirman:
 
"...   maka  tidak  ada  sesudah  kebenaran  itu,  melainkan
kesesatan ..." (Yunus, 32)
 
-----------------------                               (bersambung 2/2)
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X 
 
Sumber :  http://media.isnet.org
Read more..

HUKUM MUKHADDIRAT (NARKOTIK)

HUKUM MUKHADDIRAT (NARKOTIK)
Dr. Yusuf Qardhawi
 
Pertanyaan
 
Al-Qur'anul Karim dan Hadits  Syarif  menyebutkan  pengharaman
khamar,  tetapi  tidak  menyebutkan  keharaman  bermacam-macam
benda padat yang memabukkan, seperti ganja  dan  heroin.  Maka
bagaimanakah  hukum  syara'  terhadap  penggunaan  benda-benda
tersebut,    sementara    sebagian    kaum    muslim     tetap
mempergunakannya    dengan    alasan    bahwa    agama   tidak
mengharamkannya?
 
Jawaban
 
Segala  puji  kepunyaan  Allah,  shalawat  dan  salam   semoga
tercurahkan kepada Rasulullah. Wa ba'du:
 
Ganja,  heroin,  serta  bentuk  lainnya baik padat maupun cair
yang terkenal dengan  sebutan  mukhaddirat  (narkotik)  adalah
termasuk    benda-benda    yang    diharamkan   syara'   tanpa
diperselisihkan lagi di antara ulama.
 
Dalil yang menunjukkan keharamannya adalah sebagai berikut:
 
 1. Ia termasuk kategori khamar menurut batasan yang
    dikemukakan Amirul Mukminin Umar bin Khattab r.a.:
 
        "Khamar ialah segala sesuatu yang menutup akal."1
 
    Yakni yang mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal
    dari tabiatnya yang dapat membedakan antar sesuatu dan
    mampu menetapkan sesuatu. Benda-benda ini akan
    mempengaruhi akal dalam menghukumi atau menetapkan
    sesuatu, sehingga terjadi kekacauan dan ketidaktentuan,
    yang jauh dipandang dekat dan yang dekat dipandang jauh.
    Karena itu sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas
    sebagai akibat dari pengaruh benda-benda memabukkan itu.
    
 2. Barang-barang tersebut, seandainya tidak termasuk
    dalam kategori khamar atau "memabukkan," maka ia tetap
    haram dari segi "melemahkan" (menjadikan loyo). Imam Abu
    Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah.
 
        "Bahwa Nabi saw. melarang segala sesuatu yang
         memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah)."2
 
    Al-mufattir ialah sesuatu yang  menjadikan  tubuh  loyo  tidak
    bertenaga.    Larangan   dalam   hadits   ini   adalah   untuk
    mengharamkan, karena itulah hukum asal  bagi  suatu  larangan,
    selain   itu   juga  disebabkan  dirangkaikannya  antara  yang
    memabukkan --yang sudah disepakati haramnya-- dengan mufattir.
    
 3. Bahwa benda-benda tersebut seandainya tidak termasuk  dalam
    kategori  memabukkan  dan  melemahkan,  maka ia termasuk dalam
    jenis  khabaits  (sesuatu  yang   buruk)   dan   membahayakan,
    sedangkan  diantara ketetapan syara': bahwa lslam mengharamkan
    memakan  sesuatu  yang  buruk  dan  membahayakan,  sebagaimana
    flrman   Allah   dalam   menyifati  Rasul-Nya  a.s.  di  dalam
    kitab-kitab Ahli Kitab:
 
        "... dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
        mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ..."(al-A'raf:
        157)
 
    Dan Rasulullah saw. bersabda:
 
        "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh
        memberi bahaya (mudarat) kepada orang lain."3
 
    Segala sesuatu yang membahayakan manusia adalah haram:
 
        "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah
        adalah Maha Penyayang kepadamu." (an-Nisa': 29)
        
        "... dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam
        kebinasaan ..." (al-Baqarah: 195)
 
Dalil lainnya  mengenai  persoalan  itu  ialah  bahwa  seluruh
pemerintahan   (negara)  memerangi  narkotik  dan  menjatuhkan
hukuman  yang  sangat  berat  kepada  yang  mengusahakan   dan
mengedarkannya.   Sehingga   pemerintahan  suatu  negara  yang
memperbolehkan khamar dan  minuman  keras  lainnya  sekalipun,
tetap memberikan hukuman berat kepada siapa saja yang terlibat
narkotik. Bahkan  sebagian  negara  menjatuhkan  hukuman  mati
kepada  pedagang dan pengedarnya. Hukuman ini memang tepat dan
benar, karena  pada  hakikatnya  para  pengedar  itu  membunuh
bangsa-bangsa  demi mengeruk kekayaan. Oleh karena itu, mereka
lebih layak mendapatkan hukuman qishash dibandingkan orangyang
membunuh seorang atau dua orang manusia.
 
Syekhul   lslam  Ibnu  Taimiyah  rahimahullah  pernah  ditanya
mengenai apa  yang  wajib  diberlakukan  terhadap  orang  yang
mengisap  ganja  dan  orang  yang  mendakwakan bahwa semua itu
jaiz, halal, dan mubah?
 
Beliau menjawab:
 
"Memakan (mengisap) ganja yang keras ini  terhukum  haram,  ia
termasuk  seburuk-buruk benda kotor yang diharamkan. Sama saja
hukumnya, sedikit atau banyak, tetapi  mengisap  dalam  jumlah
banyak  dan  memabukkan  adalah haram menurut kesepakatan kaum
muslim. Sedangkan orang yang  menganggap  bahwa  ganja  halal,
maka  dia  terhukum  kafir  dan diminta agar bertobat. Jika ia
bertobat maka selesailah  urusannya,  tetapi  jika  tidak  mau
bertobat  maka  dia  harus dibunuh sebagai orang kafir murtad,
yang tidak perlu dimandikan jenazahnya, tidak perlu dishalati,
dan  tidak boleh dikubur di pemakaman kaum muslim. Hukum orang
yang murtad itu lebih buruk daripada orang Yahudi dan Nasrani,
baik  ia  beriktikad  bahwa hal itu halal bagi masyarakat umum
maupun hanya untuk orang-orang tertentu yang beranggapan bahwa
ganja  merupakan  santapan  untuk berpikir dan berdzikir serta
dapat  membangkitkan  kemauan  yang  beku   ke   tempat   yang
terhormat, dan untuk itulah mereka mempergunakannya."
 
Sebagian orang salaf pernah ada yang berprasangka bahwa khamar
itu mubah bagi orang-orang tertentu, karena menakwilkan firman
Allah Ta'ala:
 
    "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan
    mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah
    mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman
    dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka
    tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga)
    bertakwa dan berbuat kebajikan ..." (al-Ma'idah 93)
    
Ketika  kasus  ini  dibawa  kepada  Umar   bin   Khattab   dan
dimusyawarahkan dengan beberapa orang sahabat, maka sepakatlah
Umar dengan Ali dan para sahabat lainnya  bahwa  apabila  yang
meminum  khamar masih mengakui sebagai perbuatan haram, mereka
dijatuhi  hukuman  dera,  tetapi  jika   mereka   terus   saja
meminumnya  karena  menganggapnya  halal, maka mereka dijatuhi
hukuman mati. Demikian pula  dengan  ganja,  barangsiapa  yang
berkeyakinan  bahwa ganja haram tetapi ia mengisapnya, maka ia
dijatuhi hukuman dera dengan  cemeti  sebanyak  delapan  puluh
kali  atau  empat  puluh  kali, dan ini merupakan hukuman yang
tepat. Sebagian fuqaha memang tidak menetapkan  hukuman  dera,
karena  mereka  mengira  bahwa  ganja dapat menghilangkan akal
tetapi    tidak    memabukkan,    seperti    al-banj    (Ienis
tumbuh-tumbuhan  yang dapat membius) dan sejenisnya yang dapat
menutup akal tetapi tidak memabukkan.  Namun  demikian,  semua
itu  adalah haram menurut kesepakatan kaum muslim. Barangsiapa
mengisapnya dan  memabukkan  maka  ia  dijatuhi  hukuman  dera
seperti  meminum  khamar,  tetapi  jika  tidak memabukkan maka
pengisapnya dijatuhi hukuman ta'zir yang lebih ringan daripada
hukuman  jald  (dera).  Tetapi  orang  yang menganggap hal itu
halal, maka dia adalah kafir dan harus dijatuhi hukuman mati.
 
Yang benar, ganja itu memabukkan seperti minuman keras, karena
pengisapnya    menjadi   kecanduan   terhadapnya   dan   terus
memperbanyak  (mengisapnya  banyak-banyak).   Berbeda   dengan
al-banj  dan lainnya yang tidak menjadikan kecanduan dan tidak
digemari. Kaidah syariat menetapkan bahwa barang-barang  haram
yang  digemari  nafsu  seperti khamar dan zina, maka pelakunya
dikenai hukum had, sedangkan yang tidak digemari  oleh  nafsu,
seperti bangkai, maka pelakunya dikenai hukum ta'zir.
 
Ganja ini termasuk barang haram yang digemari oleh pengisapnya
dan sulit untuk ditinggalkan. Nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah
mengharamkan  atas orang yang berusaha memperoleh sesuatu yang
haram  sebagaimana  terhadap  barang  lainnya.  Dan  munculnya
kebiasaan   memakan   atau  mengisap  ganja  ini  di  kalangan
masyarakat hampir bersamaan dengan  munculnya  pasukan  Tatar.
Karena  ganja  ini  muncul  lantas  muncul pula pedang pasukan
Tatar."4
 
Maksudnya, kemunculan atau kedatangan  serbuan  pasukan  Tatar
sebagai   hukuman   dari   Allah  karena  telah  merajalelanya
kemunkaran  di  kalangan  umat   Islam,   diantaranya   adalah
merajalelanya ganja terkutuk ini.
 
Di tempat lain beliau (Ibnu Taimiyah) berkata pula:
 
"Ada juga orang yang mengatakan  bahwa  ganja  hanya  mengubah
akal   tetapi   tidak   memabukkan  seperti  al-banj,  padahal
sebenarnya  tidak  demikian,  bahkan  ganja  itu   menimbulkan
kecanduan dan kelezatan serta kebingungan (karena gembira atau
susah), dan inilah yang mendorong seseorang untuk  mendapatkan
dan  merasakannya.  Mengisap  ganja  sedikit akan mendorong si
pengisap untuk meraih lebih banyak lagi seperti halnya minuman
yang  memabukkan, dan orang yang sudah terbiasa mengisap ganja
akan sangat sulit untuk meninggalkannya,  bahkan  lebih  sulit
daripada  meninggalkan  khamar.  Karena itu, bahaya ganja dari
satu segi lebih besar daripada bahaya khamar. Maka para fuqaha
bersepakat  bahwa  pengisap  ganja  wajib  dijatuhi  hukum had
(hukuman yang pasti bentuk dan bilangannya) sebagaimana halnya
khamar.
 
Adapun  orang  yang  mengatakan  bahwa masalah ganja ini tidak
terdapat ketentuan hukumnya dalam Al-Qur'an dan  hadits,  maka
pendapatnya  ini  hanyalah  disebabkan  kebodohannya. Sebab di
dalam  Al-Qur'an  dan  hadits  terdapat  kalimat-kalimat  yang
simpel  yang  merupakan kaidah umum dan ketentuan global, yang
mencakup  segala  kandungannya.  Hal  ini   disebutkan   dalam
Al-Qur'an  dan  al-hadits  dengan  istilah  'aam (umum). Sebab
tidak mungkin menyebutkan setiap hal secara khusus (kasus  per
kasus)."5
 
Dengan  demikian,  nyatalah  bagi  kita  bahwa  ganja,  opium,
heroin,  morfin,  dan  sebagainya  yang  termasuk  makhaddirat
(narkotik)  --khususnya jenis-jenis membahayakan yang sekarang
mereka istilahkan dengan racun putih-- adalah haram dan sangat
haram  menurut  kesepakatan  kaum  muslim, termasuk dosa besar
yang membinasakan, pengisapnya wajib  dikenakan  hukuman,  dan
pengedar  atau pedagangnya harus dijatuhi hukuman mati, karena
ia memperdagangkan ruh umat untuk memperkaya dirinya  sendiri.
Maka   orang-orang  seperti  inilah  yang  lebih  utama  untuk
dijatuhi hukuman seperti yang tertera dalam firman Allah:
 
    "Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup
    bagimu, hai orang-orangyang berakal, supaya kamu bertakwa."
    (al-Baqarah: 179)
 
Adapun hukuman  ta'zir  menurut  para  fuqaha  muhaqqiq  (ahli
membuat  keputusan)  bisa saja berupa hukuman mati, tergantung
kepada mafsadat yang ditimbulkan pelakunya.
 
Selain  itu,  orang-orang  yang   menggunakan   kekayaan   dan
jabatannya  untuk  membantu  orang yang terlibat narkotik ini,
maka mereka termasuk golongan:
 
    "... orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan
    membuat kerusakan di muka bumi ..." (al-Ma'idah: 33)
 
Bahkan kenyataannya, kejahatan dan kerusakan  mereka  melebihi
perampok  dan  penyamun,  karena  itu  tidak mengherankan jika
mereka dijatuhi hukuman seperti perampok dan penyamun:
 
    "... Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk
    mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh siksaan
    yang beraL" (al-Ma'idah: 33)
 
  1 Muttafaq 'alaih secara mauquf sebagai perkataan Umar,
    sebagaimana disebutkan dalam al-Lu'lu' wal-Marjan (hadits
    nomor 1905), dan diriwayatkan juga oleh Abu Daud, hadits
    nomor 3669; dan Nasa'i dalam "Kitab al-Asyrabah."
    
  2 Abu Daud dalam "Kitab al-Asyrabah," nomor 3686.
    
  3 Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu
    Abbas, dan dirinwayatkan Ibnu Majah sendiri dari Ubadah, dan
    para ulama hadits mengesahkannya karena banyak jalannya.
    
  4 Majmu' Fatawa, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, juz 24, hlm.
    213-214.
    
  5 Ibid, hlm. 206-207.
 
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
 
Sumber : http://media.isnet.org
Read more..