Cara Ampuh Daftar Google Adsense di Approved

Sesuai dengan judul posting kali ini "Ampuh", terbukti manjuuurr..!
Cara ini terbilang salah satu cara jitu untuk diterima menjadi salah satu dari publisher google adsense. Terbukti sudah dua kali mendaftar google adsense dengan cara ini dan keduanya alhamdullilah di approved. Namun sayangnya, mungkin terlalu bermalas-malasan untuk mengurus / meningkatkan kwalitas blog agar lebih memenuhi apa yang ditentukan oleh pihak google adsense, akhirnya keduanya di nonaktifkan alias dibanned..! He..kacian dech gue..!
Menurut hemat saya, sebenarnya tidak terlalu sulit untuk menempuh pendaftaran google adsense, justru setelah di approved oleh google adsense itu lah yang menjadi tantangan untuk mempertahankan sebagai salah satu publisher google adsense.
Mungkin telah banyak dibahas oleh para pakar, tentang bagaimana cara bermain dengan google adsense dan bagaimana jika kita melanggar ketentuannya? 
Kali ini saya mencoba share untuk mendaftar google adsense via docstoc yang sudah memberikan jalan menempuh google adsense sampai di approve (dua kali lagi) dan kurang dari dua hari sudah bisa nampilin iklan google di blog kita.
  • Langkah awal yang harus dilakukan tentunya siapkan dulu akun email google dan blog sobat
  • Siapkan artikel sekurang-kurangnya 5 artikel (kalau bisa pake bahasa english), yang nantinya akan kita upload di www.docstoc.com 
  • Kunjungi www.docstoc.com, register atau login (sudah punya akunnya) atau langsung saja klik link di sini dan kita akan di bawa ke halaman seperti gambar di bawah.
docstoc
  • Masukan alamat email sobat (email google) pada kotak Email Adress -> Klik Submit
  • Muncul Jendela baru seperti pada gambar di bawah, isi form register (baru mendaftar docstoc) atau isi form login (sudah pernah mendaftar).
docstoc
  • Klik menu Upload -> Share Documents seperti pada gambar di bawah

  • Klik Select Files 
docstoc
  • Upload file / artikel yang telah di persiapkan sebelumnya dari komputer sobat
  • Bersabar menunggu Verifikasi dari docstoc yang masuk ke email akun google
  • Kalau sudah ada email seprti di bawah ini, silakan klik yang bertanda merah pada gambar (menuju google adsense).

  • Sampai sini proses pendaftaran sudah selesai, tinggal kita register / login google adsense, atau bersabar dulu menunggu kurang lebihnya 2 hari kiriman email dari google adsense.
Selamat mencoba..!
Read more..

Sms Bomber

"Sms Bomber" adalah sebuah sofware atau tool yang bisa juga kita sebut "Sms Flooder" yang dapat mengirim SMS dalam jumlah yang banyak atau yang kita inginkan dengan sekali klik/ kirim.  
Software ini bisa kita manfaatkan untuk membalas sebuah sms teror atau penipuan lewat sms, contohnya yang pernah saya alami mungkin beberapa kali mendapat  kiriman sms seperti ini:

"Tolong belikan dulu mama pulsa 25rb di no AS baru mama 0852xxx"

Dengan software ini, kita balas kiriman sms seperti di atas untuk membuat kapok si pengirim sms.
Namun saya sarankan untuk tidak menggunakannya untuk "Iseng-iseng" ngerjain orang atau teman!
Bagi sobat yang tertarik dengan sofware / tool ini, baiknya kita simak dulu cara memgunakannya.

1. Download dan extrak sofware sms boomer.rar (1.210Mb)
2. Instal di PC
3. Siapkan sebuah hanphone yang ada kabel datanya atau bluetooth, untuk bisa koneksi dengan PC
sms boom
Gambar 1
4. Buka tool sms bomber yang telah terinstal, pastikan telah terdetek seperti gambar 1 panah nomor 1
5. Klik Compose untuk menulis pesan (seperti pada gambar 2)
6. Klik send to Outbox.
Klik beberapakali  secara manual sampai pada jumlah pesan yang diinginkan (gambar 3)
7. Pesan sedang dikirim (gambar 4)
8. Nah.., sekarang pesan sudah terkirim sebanyak jumlah yang tampak pada gambar 5.

Saya rasa tool ini cukup simpel dan mudah dalam pemakainnya.
Mudah-mudahan sedikit penjelasan di atas dapat dipahami.
Ok.. Selamat mencoba!

sms boom
Gambar 2
sms boom
Gambar 3
sms boom
Gambar 4
sms boom
Gambar 5
"Gunakan Software / tool ini untuk sesuatu hal yang positif"
Read more..

Rumah Adat Sunda

Secara tradisional rumah orang Sunda berbentuk panggung dengan ketinggian 0,5 m - 0,8 m atau 1 meter di atas permukaan tanah. Pada rumah-rumah yang sudah tua usianya, tinggi kolong ada yang mencapai 1,8 meter. Kolong ini sendiri umumnya digunakan untuk tempat mengikat binatang-binatang peliharaan seperti sapi, kuda, atau untuk menyimpan alat-alat pertanian seperti cangkul, bajak, garu dan sebagainya. Untuk naik ke rumah disediakan tangga yang disebut Golodog yang terbuat dari kayu atau bambu, yang biasanya terdiri tidak lebih dari tiga anak tangga. Golodog berfungsi juga untuk membersihkan kaki sebelum naik ke dalam rumah.
Rumah tradisional Sunda suhunan Julang Ngapak di Papandak, Garut

Rumah adat Sunda sebenarnya memiliki nama yang berbeda-beda bergantung pada bentuk atap dan pintu rumahnya. Secara tradisional ada atap yang bernama suhunan Jolopong, Tagong Anjing, Badak Heuay, Perahu Kemureb, Jubleg Nangkub, Capit Gunting, dan Buka Pongpok. Dari kesemuanya itu, Jolopong adalah bentuk yang paling sederhana dan banyak dijumpai di daerah-daerah cagar budaya atau di desa-desa.

Jolopong memiliki dua bidang atap yang dipisahkan oleh jalur suhunan di tengah bangunan rumah. Batang suhunan sama panjangnya dan sejajar dengan kedua sisi bawah bidang atap yang sebelah menyebelah, sedangkan lainnya lebih pendek dibanding dengan suhunan dan memotong tegak lurus di kedua ujung suhunan itu.

Interior yang dimiliki Jolopong pun sangat efisien. Ruang Jolopong terdiri atas ruang depan yang disebut emper atau tepas; ruangan tengah disebut tengah imah atau patengahan; ruangan samping disebut pangkeng (kamar); dan ruangan belakang yang terdiri atas dapur yang disebut pawon dan tempat menyimpan beras yang disebut padaringan. Ruangan yang disebut emper berfungsi untuk menerima tamu. Dulu, ruangan ini dibiarkan kosong tanpa perkakas atau perabot rumah tangga seperti meja, kursi, ataupun bale-bale tempat duduk. Jika tamu datang barulah yang empunya rumah menggelarkan tikar untuk duduk tamu. Seiring waktu, kini sudah disediakan meja dan kursi bahkan peralatan lainnya. Ruang balandongan berfungsi untuk menambah kesejukan bagi penghuni rumah. Untuk ruang tidur, digunakan Pangkeng. Ruangan sejenis pangkeng ialah jobong atau gudang yang digunakan untuk menyimpan barang atau alat-alat rumah tangga. Ruangan tengah digunakan sebagai tempat berkumpulnya keluarga dan sering digunakan untuk melaksanakan upacara atau selamatan dan ruang belakang (dapur) digunakan untuk memasak.

Ditilik dari segi filosofis, rumah tradisional milik masyarakat Jawa Barat ini memiliki pemahaman yang sangat mengagumkan. Secara umum, nama suhunan rumah adat orang Sunda ditujukan untuk menghormati alam sekelilingnya. Hampir di setiap bangunan rumah adat Sunda sangat jarang ditemukan paku besi maupun alat bangunan modern lainnya. Untuk penguat antar tiang digunakan paseuk (dari bambu) atau tali dari ijuk ataupun sabut kelapa, sedangkan bagian atap sebagai penutup rumah menggunakan ijuk, daun kelapa, atau daun rumia, karena rumah adat Sunda sangat jarang menggunakan genting. Hal menarik lainnya adalah mengenai material yang digunakan oleh rumah itu sendiri. Pemakaian material bilik yang tipis dan lantai panggung dari papan kayu atau palupuh tentu tidak mungkin dipakai untuk tempat perlindungan di komunitas dengan peradaban barbar. Rumah untuk komunitas orang Sunda bukan sebagai benteng perlindungan dari musuh manusia, tapi semata dari alam berupa hujan, angin, terik matahari dan binatang.

Sumber : Wikipedia
Read more..

Budaya Sunda

cikuray
Budaya Sunda dikenal dengan budaya yang sangat menjujung tinggi sopan santun. Pada umumnya karakter masyarakat sunda, ramah tamah (someah), murah senyum, lemah lembut, dan sangat menghormati orangtua. Itulah cermin budaya dan kultur masyarakat sunda. Di dalam bahasa Sunda diajarkan bagaimana menggunakan bahasa halus untuk berbicara dengan orang yang lebih tua.
Seperti pada kebudayaan sunda, kebudayaan sunda termasuk kebudayaan tertua.kebudayaan sunda yang ideal kemudian sering dikaitkan sebagai kebbudayaan raja – raja sunda. Ada beberapa waTka dalam budaya Sunda tentang satu jalan menuju keutamaan hidup.Etos dan watak Sunda itu adalah cageur,bageur,singer dan pinter. Kebudayaan sunda juga merupakan salah satu kebudayaan yang menjadi sumber kekayaan bagi bangsa Indonesia yang dalam perkembangannya perludilestarikan. Hampir semua masyarakat sunda beragama Islam namun ada beberapa yang bukan beragama islam, walaupun berebeda namun pada dasarnya seluruh kehidupan di tujukan untuk alam semesta.
Kebudayaan sunda memiliki ciri khas tertentu yang membedakannya dari kebudayaan – kebudayaan lain. Secaraumum masyarakat Jawa Barat atau Tatar sunda , sering dikenal dengan masyarakat religius.Kecenderungan ini tampak sebagaimana dalam pameo “ silih asih, silih asah dan silih asuh, saling mengasihi, saling mempertajam diri dan saling malindungi.Selain itu Sunda juga memiliki sejumlah budaya lain yang khas seperti kesopanan,rendah hati terhadap sesama, kepada yang lebih tua dan menyayangi kepada yang lebih kecil.Pada kebudayaan sunda keseimbangan magis di pertahankan dengan cara melakukan upacara-upacara adat sedangkan keseimbangan sosial masyarakat sunda melakukan gotong royong untuk mempertahankannya.
Budaya sunda memiliki banyak kesenian , diantaranya adalah kesenian sisngaan, tarian khas sunda, wayang golek,permainan anak kecil yang khas,alat musik sunda yang bisanya digunakan pada pagelaran kesenian.
Sisingaan adalah kesenian khas sunda yang menampilkan 2 – 4 boneka singa yang diusung oleh para pemainnya sambil menari sisingaan sering digunakan dalam acara tertentu, seperti pada acra khitanan.
Wayang golek adalah boneka kayu yang dimainkan berdasarkan karakter tertentu dalam suatu cerita perwayangan. Wayang diamainkan oleh seorang dalang yang menguasai berbagai karakter maupun suara tokoh yang di mainkan.
Jaipongan adalah pengembangan dan akar dari tarian klasik .
Tarian Ketuk Tilu , sesuai dengan namanya Tarian ketuk tilu berasal dari nama sebuah instrumen atau alat musik tradisional yang disebut ketuk sejumlah 3 buah.
Alat musik khas sunda yaitu, angklung , rampak kendang, suling,kecapi,gong,calung. Angklung adalah instrumen musik yang terbuat dari bambu , yang unik , enak didengar angklung juga sudah menjadi salah satu warisan kebudayaan Indonesia.
Rampak kendang adalah salah satu instrumen musik tradisional yang di mainkan bersamma – sama instrumen lainnya.

Di bawah ini deretan raja-raja yang pernah memimpin Kerajaan Sunda menurut naskah Pangéran Wangsakerta (waktu berkuasa dalam tahun Masehi):

  1. Tarusbawa (menantu Linggawarman, 669 - 723)
  2. Harisdarma, atawa Sanjaya (menantu Tarusbawa, 723 - 732)
  3. Tamperan Barmawijaya (732 - 739)
  4. Rakeyan Banga (739 - 766)
  5. Rakeyan Medang Prabu Hulukujang (766 - 783)
  6. Prabu Gilingwesi (menantu Rakeyan Medang Prabu Hulukujang, 783 - 795)
  7. Pucukbumi Darmeswara (menantu Prabu Gilingwesi, 795 - 819)
  8. Rakeyan Wuwus Prabu Gajah Kulon (819 - 891)
  9. Prabu Darmaraksa (adik ipar Rakeyan Wuwus, 891 - 895)
  10. Windusakti Prabu Déwageng (895 - 913)
  11. Rakeyan Kamuning Gading Prabu Pucukwesi (913 - 916)
  12. Rakeyan Jayagiri (menantu Rakeyan Kamuning Gading, 916 - 942)
  13. Atmayadarma Hariwangsa (942 - 954)
  14. Limbur Kancana (putera Rakeyan Kamuning Gading, 954 - 964)
  15. Munding Ganawirya (964 - 973)
  16. Rakeyan Wulung Gadung (973 - 989)
  17. Brajawisésa (989 - 1012)
  18. Déwa Sanghyang (1012 - 1019)
  19. Sanghyang Ageng (1019 - 1030)
  20. Sri Jayabupati (Detya Maharaja, 1030 - 1042)
  21. Darmaraja (Sang Mokténg Winduraja, 1042 - 1065)
  22. Langlangbumi (Sang Mokténg Kerta, 1065 - 1155)
  23. Rakeyan Jayagiri Prabu Ménakluhur (1155 - 1157)
  24. Darmakusuma (Sang Mokténg Winduraja, 1157 - 1175)
  25. Darmasiksa Prabu Sanghyang Wisnu (1175 - 1297)
  26. Ragasuci (Sang Mokténg Taman, 1297 - 1303)
  27. Citraganda (Sang Mokténg Tanjung, 1303 - 1311)
  28. Prabu Linggadéwata (1311-1333)
  29. Prabu Ajiguna Linggawisésa (1333-1340)
  30. Prabu Ragamulya Luhurprabawa (1340-1350)
  31. Prabu Maharaja Linggabuanawisésa (yang gugur dalam Perang Bubat, 1350-1357)
  32. Prabu Bunisora (1357-1371)
  33. Prabu Niskalawastukancana (1371-1475)
  34. Prabu Susuktunggal (1475-1482)
  35. Jayadéwata (Sri Baduga Maharaja, 1482-1521)
  36. Prabu Surawisésa (1521-1535)
  37. Prabu Déwatabuanawisésa (1535-1543)
  38. Prabu Sakti (1543-1551)
  39. Prabu Nilakéndra (1551-1567)
  40. Prabu Ragamulya atau Prabu Suryakancana (1567-1579)
Sumber : Wikipedia
Read more..

Daftar Warna Untuk Kode HTML


Nama Warna kode Hex
RGB
kode Desimal
RGB
Warna dasar Biru
Aqua 00 FF FF 0 255 255
Cyan 00 FF FF 0 255 255
LightCyan E0 FF FF 224 255 255
PaleTurquoise AF EE EE 175 238 238
Aquamarine 7F FF D4 127 255 212
Turquoise 40 E0 D0 64 224 208
MediumTurquoise 48 D1 CC 72 209 204
DarkTurquoise 00 CE D1 0 206 209
CadetBlue 5F 9E A0 95 158 160
SteelBlue 46 82 B4 70 130 180
LightSteelBlue B0 C4 DE 176 196 222
PowderBlue B0 E0 E6 176 224 230
LightBlue AD D8 E6 173 216 230
SkyBlue 87 CE EB 135 206 235
LightSkyBlue 87 CE FA 135 206 250
DeepSkyBlue 00 BF FF 0 191 255
DodgerBlue 1E 90 FF 30 144 255
CornflowerBlue 64 95 ED 100 149 237
MediumSlateBlue 7B 68 EE 123 104 238
RoyalBlue 41 69 E1 65 105 225
Blue 00 00 FF 0 0 255
MediumBlue 00 00 CD 0 0 205
DarkBlue 00 00 8B 0 0 139
Navy 00 00 80 0 0 128
MidnightBlue 19 19 70 25 25 112
Warna dasar Coklat
Cornsilk FF F8 DC 255 248 220
BlanchedAlmond FF EB CD 255 235 205
Bisque FF E4 C4 255 228 196
NavajoWhite FF DE AD 255 222 173
Wheat F5 DE B3 245 222 179
BurlyWood DE B8 87 222 184 135
Tan D2 B4 8C 210 180 140
RosyBrown BC 8F 8F 188 143 143
SandyBrown F4 A4 60 244 164 96
Goldenrod DA A5 20 218 165 32
DarkGoldenrod B8 86 0B 184 134 11
Peru CD 85 3F 205 133 63
Chocolate D2 69 1E 210 105 30
SaddleBrown 8B 45 13 139 69 19
Sienna A0 52 2D 160 82 45
Brown A5 2A 2A 165 42 42
Maroon 80 00 00 128 0 0
Warna dasar Putih
White FF FF FF 255 255 255
Snow FF FA FA 255 250 250
Honeydew F0 FF F0 240 255 240
MintCream F5 FF FA 245 255 250
Azure F0 FF FF 240 255 255
AliceBlue F0 F8 FF 240 248 255
GhostWhite F8 F8 FF 248 248 255
WhiteSmoke F5 F5 F5 245 245 245
Seashell FF F5 EE 255 245 238
Beige F5 F5 DC 245 245 220
OldLace FD F5 E6 253 245 230
FloralWhite FF FA F0 255 250 240
Ivory FF FF F0 255 255 240
AntiqueWhite FA EB D7 250 235 215
Linen FA F0 E6 250 240 230
LavenderBlush FF F0 F5 255 240 245
MistyRose FF E4 E1 255 228 225
Warna dasar Abu-abu
Gainsboro DC DC DC 220 220 220
LightGrey D3 D3 D3 211 211 211
Silver C0 C0 C0 192 192 192
DarkGray A9 A9 A9 169 169 169
Gray 80 80 80 128 128 128
DimGray 69 69 69 105 105 105
LightSlateGray 77 88 99 119 136 153
SlateGray 70 80 90 112 128 144
DarkSlateGray 2F 4F 4F 47 79 79
Black 00 00 00 0 0 0
Read more..

Sjboy Emulator

Sjboy Emulator adalah sebuah sofware pc emulator yang bisa dipakai untuk memainkan game java atau pun membuka aplikasi ponsel seperti mig33, operamini dan yang lainnya di PC kita. Sjboy Emulator ini  bisa juga digunakan untuk mencoba terlebih dahulu aplikasi / game handphone hasil download, sebelum dimasukan ke dalam handphone.
Sjboy

Cara penggunaannya cukup mudah :
- Silahkan download Sjboy.zip  (1.024 Mb)
- Install.Sjboy Emulator di PC kita
- Bila kita punya aplikasi atau game handphone di PC kita, tinggal klik kanan di file java (*.jar) yang ingin kita mainkan 
- Klik ‘open with’ kemudian SJ-Boy Java Emulator. 
*Gunakan tanda panah (4,8,2,6 pada 'num lock') bila navigasi pada program tidak berfungsi*
Read more..

Mengganti SN Windows XP Dengan Keyfinder

Nomor produk sebuah program atau serial number biasanya terletak pada DVD asli atau CD. Jika kita kehilangan nomor lisensi, kita dapat menemukannya di registri tapi itu mungkin tidak mudah.
Ini adalah sebuah program yang bernama Keyfinder yang dapat membantu menemukan nomor seri yang hilang, secara otomatis.
Program ini tentunya sangat bermanfaat bagi kita pemakai windows bajakan atau yang sudah terlanjur menginstal windows bajakan pada PC / laptop kita.

Microsoft Genuine Advantage Diagnotic tool
gambar  1
Sebelum kita lanjut mengganti serial numbernya, alangkah baiknya kita cek dulu windows xp yang kita pakai waktu menginstal apa Genuine atau tidak? Nah, untuk mendeteksi windows xp yang kita pakai Genuine atau tidak, kita gunakan sebuah tool yang bernama Microsoft Genuine Advantage Diagnotic tool yang sekalin saya share di sini untuk sobat miliki.
Dengan tool  Microsoft Genuine Advantage Diagnotic tool, cukup sekali klik kita akan mengetahuinya dan gambar yang tampak pada gambar no. 1 adalah windows xp yang kita pakai tidak Genuine alias bajakan.

Silakan download  Microsoft Genuine Advantage Diagnotic tool di SINI
gambar 2

Bila langkah  di atas sudah kita lakukan, baru kita lanjut untuk mencoba mengganti serial numbernya, dengan langkah-langkahnya sbb:

- Download program Keyfender v1.41 di SINI 

gambar 3
- Setelah dapet silakan buka atau klik saja, maka akan tampak seperti pada gambar no. 3 (di samping kanan) dan yang ditandai tanda panah adalah menunjukan serial number yang saat ini kita pakai

gambar 4
- Klik Options untuk menggantinya dengan serial number yang baru, dan akan nampak seperti gambar no. 4 (di samping kanan)
- Klik Change Windows Key, akan tampak jendela seperti gambar no. 5.
- Silakan isi ke lima kotak tersebut dengan serial number yang baru atau dengan serial number windows xp yang Genuine

- Klik kotak Change untuk menggantinya.
- Sekarang serial number window xp sudah tergantikan dengan yang baru
- Klik file dan exit untuk keluar dari program KeyFinder

Lihat hasilnya dengan memakai tool di atas (Microsoft Genuine Advantage Diagnotic tool), kalau hasilnya tampak seperti pada gambar no. 2 maka kita telah memakai serial number windows genuine.

gambar 5
Nih serial number windows xp2 yang terbukti sudah Genuine, silakan kalau mau coba :

H689T - BFM2F - R6GF8 - 9WPYM - B6378

 

Selamat Mencoba..!
Read more..

Blogger Template Black Transparent

Setelah melalui beberapa proses, untuk sementara berhenti sampai di sini dulu mengubrak-abrik template blog.
Dan hasilnya, yaa.. seperti ini!
Klik gambar untuk memperbesar
Lumayan lach buat blogger pemula seperti saya yang hanya bermodalkan kemauan dan banyak ketidak tahuan, sudah cukup merasa bangga dengan hasil seperti ini, kayanya enggak terlalu acak-acakan and amburaduul..!
Template ini saya kasih nama "Black Transparent"" yang terinspirasi dari para senior yang telah memberikan banyak pelajaran tentang dunia blogger.
Bebrapa perubahan dari template aslinya :
Auto readmore
Box facebook like yang dipasang di atas poting
Related Post di bawah posting
Penyesuaian lebar kotak komentar
Tombol reply comment
dll
    Template ini sengaja saya share buat sobat siapa saja, dengan harapan dapat memberikan komentar dan saran sebagai bahan evaluasi ke tahap perbaikan.
    Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memakai template Black Transparent :
    <?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
    <!DOCTYPE html PUBLIC "-//W3C//DTD XHTML 1.0 Strict//EN" "http://www.w3.org/TR/xhtml1/DTD/xhtml1-strict.dtd">
    <html expr:dir='data:blog.languageDirection' xmlns='http://www.w3.org/1999/xhtml' xmlns:b='http://www.google.com/2005/gml/b' xmlns:data='http://www.google.com/2005/gml/data' xmlns:expr='http://www.google.com/2005/gml/expr' xmlns:fb='http://www.facebook.com/2008/fbml'> <head>
    <b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'>
    <title><data:blog.pageName/> | <data:blog.title/></title>
    <b:else/><title><data:blog.pageTitle/></title> </b:if>
    <link href='https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-HpC-9HdtyXQ_MH5Vmn1HW9oosdhUnTqWytYjQq1zzy1gJY-lBMr7pXXOybSBCUyrW47HQ-Jez6VQQ7n6IR3-1dzfoZ2WmGhRkrgvXaoo6o8m518I0IirMWJldMnr-dtqQzeD5FR6raOC/s1600/globe_11.gif'rel='shortcut icon' type='image/x-icon'/>
    <b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'>
    <meta expr:content='data:blog.pageTitle' property='og:title'/>
    <meta expr:content='data:blog.url' property='og:url'/> <b:else/>
    <meta expr:content='data:blog.title' property='og:title'/>
    <meta expr:content='data:blog.homepageUrl' property='og:url'/> </b:if>
    <meta content='sitename' property='og:site_name'/>
    <meta content='http://google.com/help/hc/images/logos/blogger_logo.gif' property='og:image'/>
    <meta content='APP_ID' property='fb:app_id'/> <meta content='FB_ID' property='fb:admins'/>
    <meta content='Blogger' property='og:type'/> <b:skin><![CDATA[
    /* --------------------------------------
    Black Transparent
    Cpakank Blog
    http://cpakank.blogspot.com
    ---------------------------------------- */
    /* **** START OF CSS STYLING **** */
    body {
    background:#000;
    background-attachment:fixed;
    color:#999;
    font-family:Tahoma;
    font-size:12px;
    margin:0;
    padding:0;
    } 
    #outer-wrapper{
    margin:0px auto 15px;
    padding:0;
    position:relative;
    text-align:center;
    width:100%;
    } 
    #blog-wrapper{
    border:1px solid #666;
    margin:2px auto;
    padding:7px;
    position:relative;
    text-align:center;
    width:800px
    } 
    #spacer{
    clear:both;
    margin:0;
    padding:0;
    } 
    a:link{
    color:#39F;
    text-decoration:none
    } 
    a:visited{
    color:#246BB2;
    text-decoration:none
    } 
    a:hover{
    color:#5FAFFF;
    text-decoration:none
    } 
    #header-wrapper{
    background:#ffff;
    background-image:url(https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhD9YcFv8lFrGrTsMnhYZcFLTLq2cNt-GkazX_FepGqXjmnOMnRk20xHU9MnEpGxSFkIlFK2dSFmKmLUj6mIodxzBzTCSGAMKJ9iF2mOK-Ft5moNCoMLa9Efiln-xP0KWWg77i1HRwfs290/s1600/HDR.png);
    height:100px;
    margin:0 auto;
    width:798px
    }
    -----------------------------------------------------------------------------------------------------  
    <body> 
    <div id='fb-root'/>
    <script> window.fbAsyncInit = function() { FB.init({ appId : &#39;APP_ID&#39;, status : true, // check login status cookie : true, // enable cookies to allow the server to access the session xfbml : true // parse XFBML }); }; (function() { var e = document.createElement(&#39;script&#39;); e.src = document.location.protocol + &#39;//connect.facebook.net/en_US/all.js&#39;; e.async = true; document.getElementById(&#39;fb-root&#39;).appendChild(e); }()); <fb:comments/> </script>
    
    Copy paste script di bawah ini tepat di bawah code <div class='post-footer-line post-footer-line-3'>
    <b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'>
    <div class='fb-comments' data-num-posts='10' data-width='450'expr:data-href='data:post.url'/>
    </b:if>
    
    Buat sobat yang tertarik untuk mencoba template ini, silakan download link di bawah!
    Download Blogger Template Black Transparent.rar (12.9Kb)
    "Sebelum menggunakan template Black Transparent, alangkah baiknya sobat untuk download dulu template sobat!"
    Selamat Mencoba..!
    Read more..

    Pasang Script Chat Blog

    envolveSekedar share  buat sahabat blog tentang bagaimana pasang chat di blog , nah.. caranya cukup mudah :
    Pertama-tama kita kunjungi www.envolve.com atau klik saja kotak chat yang ada di blog ini, di sudut kiri ada tulisan powered by envolve, kita akan di bawa ke halaman www.envolve.com.

    Selanjutnya klik sign up (seperti pada gambar di bawah) untuk mendapatkan script chat tersebut.
    Kalau kita sudah mendapatkan scriptnya, untuk sementara copy paste dulu di notepad.

    envolve
    Sekarang kita akan menempatkan script tersebut di blog, langkah-langkahnya :
    - Seperti biasa kita login dulu ke blogger
    - Klik Template -> Edit HTML
    - Cari code </head>
    - Kalau sudah ketemu, silakan simpan code script yang kita copy paste di notepad tadi (script chatnya) tepat di atas kode </head>
    - Save Template






    Selamat Mencoba..!

    "Menariknya dari pasilitas chat ini, kita bisa sign in dengan akun Facebook atau Tweeter"

    Read more..

    Peribahasa Sunda

    budaya sundaTerinspirasi dari seorang tokoh sesepuh masyarakat sekaligus orang tua saya sendiri, sebuah catatan kecilnya (buku agenda) yang tersusun rapi berisikan tulisan-tulisan yang sangat bermanfa'at, salah satunya adalah tulisan yang disusun dengan tulisan tangan dalam bahasa sunda.
    Peribahasa ini mungkin sudah jarang digunakan apalagi bagi anak-anak (generasi) jaman sekarang mungkin kedengarannya sangat asing ditelinga mereka kalau mendengar salah satu peribahasa bahasa sunda yang mungkin dianggap "sunda buhun".
    Sekedar mengenal sebagian dari banyaknya peribahasa dalam bahasa sunda yang lebih "buhun" lagi, ada beberapa peribahasa (bahasa sunda) yang disusun tangan di buku hariannya Bp. Rahmat Safa'at, mari kita simak!


    "Ngamumule Bangsa Urang (Sunda)"


    HARTI UMUM KEMBANG
    NGARANA KEMBANG
    Ringsang Pare
    Mayang Jambe
    Pengit Kawung
    Eumreuk Awi
    Jamotrot Laja
    Tela Boled
    Olohok Kadu
    Bosongot Bako
    Jantung Cau
    Dingdet Sampeu
    Ancal Bolang
    Gojod Salak
    Rinduy Muncang
    Gelenye Genjer
    Ancul Eurih
    Badul Koneng
    Cacas Lopang
    Mencenges Cengek
    Uing Jarak
    Lenyap Jambu Aer
    Angkruk Jeruk
    Karuk Jambu Batu
    Suligar Kalapa
    Merekenyenyen Jengkol
    Alewoh Waluh
    Badaus Tiwu
    Ulated Bawang
    Selekseuk Limus
    Curiwis Kaso

    ANAK – ANAKAN
    NGARANA ANAK
    Bocongok Buaya
    Begog Monyet
    Bedul Bagong
    Kuntit Belut
    Belo Kuda
    Bilatung Ucing
    Eneng Munding
    Cingok Bogo
    Pitik Meri
    Piyik Japati
    Pedet Sapi
    Nener Bandeng
    Kirik Anjing
    Menel Gajah

    NGARAN KANDANG
    NGARANA KANDANG
    Karapyak Munding
    Gedogan Kuda
    Paranje Hayam
    Pagupon Japati
    Kurung Manuk
    Karangkeng Sato Galak

    PAKASABAN / PAGAWEAN
    NGARANA TUKANG
    Palika Teuleum
    Pamayang Ngala Lauk
    Pamatang Moro Make Tumbak
    Paneresan Nyieun Gula
    Paninggaran Moro Make Bedil
    Kamasan Nyieun Perhiasan Emas
    Panday Nyieun Pakakas Beusi Waja
    Anjun Nyieun Gagarabah Taneuh
    Maranggi Nyarangkaan Keris + Gagang
    Paledang Nyieun Parabot Dapur Tina Kaleng Atawa Tambaga
    Panayagan Nabeuh Gamelan
    Sarati Malim Gajah

     WAWANGSALAN
    WAWANGSALAN EUSINA
    Daun Tuhur Na Tangkalna, Ari Ras Ka Diri Nyai Kararas
    Teu Beunang Dipiring Leutik, Teu Beunang Dipikaisin Piring Pisin
    Dogdog Gede Pakauman, Dag Dig Dug Rasaning Ati Bedug
    Gedong Gede Tengah Laut, Tong Dikapangkeun Nya Diri Kapal
    Meong Congkok Saba Enggon, Cing Atuh Kumaha Diri Ucing
    Teu Beunang Di Hurang Sawah, Teu Beunang Dipika Meumeut Simeut
    Teu Beunang Dirangkong Kolong, Teu Beunang Dipika Hayang Hayam
    Teu Beunang Disupa Dulang, Teu Beunang Dibebenjokeun Kejo
    Gunting Gede Pameulahan, Kacipta Rasaning Ati Kacip
    Imah Panjang Ngujur Jalan, Sok Hayang Geura Los Balik Elos
    Hayam Tukung Saba Gunung, Uyuhan Diri Si Ujang Puyuh
    Imah Leutik Deukeut Leuit, Sok Ngaranjug Pipikiran Tajug
    Belut Sisit Sabadarat, Kapiraray Siang Wengi Oray

    Dikutip dari : Buku harian Bp. Rahmat Safa'at
    Read more..

    PCSUITE HP CHINA

    Sofware ini sebenarnya sudah lama terlupakan dan sudah terbackup di cd, gara - gara sudah beberapa kali format dan instal ulang windows di pc ane, malah hampir lupa ini sofware apaa..? Penasaran.., pas ane instal / buka ternyata sofware kenangan ane dengan hp china yang sudah butut itu.
    Tapi lumayan masih jalan dan masih bisa digunakan dengan hampir semua jenis hp merk China.
    Daripada sofware ini musnah, ya.. gak ada salahnya ane share, siapa tahu ada yang memerlukannya dan gak sia-sia perjuangan ane keliling-keliling dulu nyari lewat google ssh...
    Oke lah klo begitu.. buat sobat yang membutuhkan PCSUTE HP China ini, silakan sedot.

    Download Pcsuite Hp China.rar (2,447Kb)

    Setelah dapat file rar nya, terus ekstrak dan lihat folder Pcsuite Hp China yang telah diekstrak, hasilnya akan tampak seperti di bawah ini :

    Pcsute Hp China

    Klik yang dilingkari warna merah untuk menjalankan.
    Selamat mencoba..!
    Read more..

    Menampilkan Gambar di Pojok Kanan Atas Blog

    Cara- caranya sangat mudah dan simple, seperti kita mau mengedit template blog kita :


    1. Login Blogger
    2. Masuk ke dasbor blog
    3. Klik pada tulisan template












    4. Setelah terbuka jendela template klik Edit HTML









    5. Klik Lanjut












    6. Cari code ]]></b:skin, untuk mempermudah pencarian gunakan Ctrl+F













    7. Taruh Sctip di bawah ini tepat di bawah kode ]]></b:skin



    <script language='JavaScript' src='http://cp-akank.googlecode.com/files/gmbr.js' type='text/javascript'> </script> <script language='JavaScript' type='text/javascript'> cpakank(&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKV970C7QpEDiHSWdpfJOKR0g9qC7-XzC-irywY8v0WvgXyVn20SDmrELzCDkkbb8jIyP4muSBH5UF1OanTwUI7YNZxe-2UM0rF6n_mwvCW9tFRcGnQTCxHpqz5fGupohH1dFwWO8QmJTM/s1600/banera.gif&quot;)</script>

    8. Dan yang terakhir Save template, refresh blog.

    "Ganti URL image yang berwarna merah dengan URL image sobat yang telah dipersiapkan"

    Selamat mencoba..!
    Read more..

    HUKUM MENDENGARKAN NYANYIAN

    HUKUM MENDENGARKAN NYANYIAN         Dr. Yusuf Qardhawi (2/2)
     
    Maka jawaban saya, mudah-mudahan Allah memberi taufiq, bahwa
    Rasulullah saw. bersabda:
     
    "Sesungguhnya   amal   itu   tergantung   pada   niat,   dan
    sesungguhnya  tiap-tiap  orang  (mendapatkan)  apa  yang  ia
    niatkan."
     
    Oleh karenanya barangsiapa mendengarkan nyanyian dengan niat
    mendorongnya  untuk  berbuat  maksiat  kepada  Allah  Ta'ala
    berarti  ia  fasik,  demikian pula terhadap selain nyanyian.
    Dan barangsiapa mendengarkannya dengan niat untuk  menghibur
    hatinya agar bergairah dalam menaati Allah Azza wa Jalla dan
    menjadikan dirinya rajin melakukan kebaikan, maka dia adalah
    orang  yang  taat  dan  baik,  dan perbuatannya itu termasuk
    dalam kategori kebenaran. Dan barangsiapa yang tidak berniat
    untuk  taat  juga  tidak  untuk  maksiat,  maka mendengarkan
    nyanyian  itu  termasuk   laghwu   (perbuatan   yang   tidak
    berfaedah)  yang  dimaafkan.  Misalnya,  orang yang pergi ke
    taman sekadar rekreasi, atau duduk di pintu rumahnya  dengan
    membuka  kancing  baju,  mencelupkan  pakaian untuk mengubah
    warna,   meluruskan    kakinya    atau    melipatnya,    dan
    perbuatan-perbuatan sejenis lainnya."2
     
    Adapun hadits-hadits yang dijadikan landasan oleh pihak yang
    mengharamkan nyanyian semuanya  memiliki  cacat,  tidak  ada
    satu  pun  yang  terlepas  dari celaan, baik mengenai tsubut
    (periwayatannya) maupun petunjuknya, atau  kedua-duanya.  Al
    Qadhi  Abu  Bakar Ibnu Arabi mengatakan di dalam kitabnya Al
    Hakam: "Tidak satu pun hadits sahih  yang  mengharamkannya."
    Demikian  juga yang dikatakan Imam Al Ghazali dan Ibnu Nahwi
    dalam Al Umdah. Bahkan Ibnu  Hazm  berkata:  "Semua  riwayat
    mengenai   masalah  (pengharaman  nyanyian)  itu  batil  dan
    palsu."
     
    Apabila dalil-dalil yang mengharamkannya telah  gugur,  maka
    tetaplah  nyanyian itu atas kebolehannya sebagai hukum asal.
    Bagaimana tidak, sedangkan kita banyak mendapati nash  sahih
    yang  menghalalkannya? Dalam hal ini cukuplah saya kemukakan
    riwayat dalam shahih Bukhari  dan  Muslim  bahwa  Abu  Bakar
    pernah masuk ke rumah Aisyah untuk menemui Nabi saw., ketika
    itu ada dua gadis di sisi Aisyah yang sedang menyanyi,  lalu
    Abu  Bakar  menghardiknya seraya berkata: "Apakah pantas ada
    seruling setan di  rumah  Rasulullah?"  Kemudian  Rasulullah
    saw. menimpali:
     
    "Biarkanlah  mereka,  wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini
    adalah hari raya."
     
    Disamping itu, juga tidak ada larangan  menyanyi  pada  hari
    selain  hari  raya.  Makna  hadits itu ialah bahwa hari raya
    termasuk saat-saat yang disukai untuk melahirkan kegembiraan
    dengan   nyanyian,  permainan,  dan  sebagainya  yang  tidak
    terlarang.
     
    Akan tetapi, dalam mengakhiri  fatwa  ini  tidak  lupa  saya
    kemukakan beberapa (ikatan) syarat yang harus dijaga:
     
    1. Tema atau isi nyanyian harus sesuai dengan ajaran dan adab
       Islam. Nyanyian yang berisi kalimat "dunia adalah rokok dan
       gelas arak" bertentangan dengan ajaran Islam yang telah
       menghukumi arak (khamar) sebagai sesuatu yang keji, termasuk
       perbuatan setan, dan melaknat peminumnya, pemerahnya,
       penjualnya, pembawa (penghidangnya), pengangkutnya, dan
       semua orang yang terlibat di dalamnya. Sedangkan merokok itu
       sendiri jelas menimbulkan dharar.
       
       Begitupun nyanyian-nyanyian yang seronok serta memuji-muji
       kecantikan dan kegagahan seseorang, merupakan nyanyian yang
       bertentangan dengan adab-adab Islam sebagaimana diserukan
       oleh Kitab Sucinya:
       
       "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah
       mereka menahan pandangannya ..." (An Nur: 30)
       
       "Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka
       menahan pandangannya ..." (An Nur: 31)
       
       Dan Rasulullah saw. bersabda:
       
       "Wahai Ali, janganlah engkau ikuti pandangan yang satu
       dengan pandangan yang lain. Engkau hanya boleh melakukan
       pandangan yang pertama, sedang pandangan yang kedua adalah
       risiko bagimu." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)
       
       Demikian juga dengan tema-tema lainnya yang tidak sesuai
       atau bertentangan dengan ajaran dan adab Islam.
       
    2. Penampilan penyanyi juga harus dipertimbangkan.
       Kadang-kadang syair suatu nyanyian tidak "kotor," tetapi
       penampilan biduan/biduanita yang menyanyikannya ada yang
       sentimentil, bersemangat, ada yang bermaksud membangkitkan
       nafsu dan menggelorakan hati yang sakit, memindahkan
       nyanyian dari tempat yang halal ke tempat yang haram,
       seperti yang didengar banyak orang dengan teriakan-teriakan
       yang tidak sopan.
       
       Maka hendaklah kita ingat firman Allah mengenai istri-istri
       Nabi saw.:
       
       "Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga
       berkeinginanlah orang yeng ada penyakit dalam hatinya ..."
       (Al Ahzab: 32)
       
    3. Kalau agama mengharamkan sikap berlebih-lebihan dan israf
       dalam segala sesuatu termasuk dalam ibadah, maka bagaimana
       menurut pikiran Anda mengenai sikap berlebih-lebihan dalam
       permainan (sesuatu yang tidak berfaedah) dan menyita waktu,
       meskipun pada asalnya perkara itu mubah? Ini menunjukkan
       bahwa semua itu dapat melalaikan hati manusia dari melakukan
       kewajiban-kewajiban yang besar dan memikirkan tujuan yang
       luhur, dan dapat mengabaikan hak dan menyita kesempatan
       manusia yang sangat terbatas. Alangkah tepat dan mendalamnya
       apa yang dikatakan oleh Ibnul Muqaffa': "Saya tidak melihat
       israf (sikap berlebih-lebihan) melainkan disampingnya pasti
       ada hak yang terabaikan."
     
    Bagi  pendengar  -  setelah  memperhatikan   ketentuan   dan
    batas-batas  seperti  yang  telah saya kemukakan - hendaklah
    dapat   mengendalikan   dirinya.   Apabila   nyanyian   atau
    sejenisnya  dapat  menimbulkan  rangsangan dan membangkitkan
    syahwat, menimbulkan fitnah, menjadikannya  tenggelam  dalam
    khayalan,   maka  hendaklah  ia  menjauhinya.  Hendaklah  ia
    menutup  rapat-rapat  pintu   yang   dapat   menjadi   jalan
    berhembusnya  angin  fitnah  kedalam  hatinya, agamanya, dan
    akhlaknya.
     
    Tidak    diragukan    lagi    bahwa    syarat-syarat    atau
    ketentuan-ketentuan  ini  pada  masa sekarang sedikit sekali
    dipenuhi dalam nyanyian, baik mengenai jumlahnya, aturannya,
    temanya, maupun penampilannya dan kaitannya dengan kehidupan
    orang-orang yang sudah begitu jauh dengan agama, akhlak, dan
    nilai-nilai  yang  ideal.  Karena itu tidaklah layak seorang
    muslim memuji-muji mereka  dan  ikut  mempopulerkan  mereka,
    atau  ikut  memperluas  pengaruh mereka. Sebab dengan begitu
    berarti memperluas wilayah perusakan yang mereka lakukan.
     
    Karena itu lebih utama bagi seorang muslim  untuk  mengekang
    dirinya,  menghindari  hal-hal yang syubhat, menjauhkan diri
    dari sesuatu  yang  akan  dapat  menjerumuskannya  ke  dalam
    lembah  yang  haram  -  suatu keadaan yang hanya orang-orang
    tertentu saja yang dapat menyelamatkan dirinya.
     
    Barangsiapa  yang  mengambil  rukhshah  (keringanan),   maka
    hendaklah  sedapat  mungkin  memilih  yang  baik,  yang jauh
    kenmungkinannya dari dosa. Sebab, bila mendengarkan nyanyian
    saja   begitu  banyak  pengaruh  yang  ditimbulkannya,  maka
    menyanyi tentu lebih ketat dan lebih khawatir, karena  masuk
    ke  dalam lingkungan kesenian yang sangat membahayakan agama
    seorang muslim, yang jarang sekali orang dapat lolos  dengan
    selamat (terlepas dari dosa).
     
    Khusus  bagi  seorang wanita maka bahayanya jelas jauh lebih
    besar. Karena itu Allah mewajibkan  wanita  agar  memelihara
    dan  menjaga  diri  serta  bersikap  sopan dalam berpakaian,
    berjalan, dan berbicara,  yang  sekiranya  dapat  menjauhkan
    kaum  lelaki  dari  fitnahnya  dan menjauhkan mereka sendiri
    dari fitnah kaum lelaki, dan melindunginya dari  mulut-mulut
    kotor,  mata  keranjang,  dan keinginan-keinginan buruk dari
    hati yang bejat, sebagaimana firman Allah:
     
    "Hai  Nabi  katakanIah   kepada   istri-istrimu,   anak-anak
    perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka
    mengulurkan  jilbabnya  ke  seluruh  tubuh   mereka.'   Yang
    demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
    itu mereka tidak diganggu ..." (Al Ahzab: 59)
     
    "... Maka janganlah kamu  tunduk  dalam  berbicara  sehingga
    berkeinginanlah  orang  yang  ada  penyakit di dalam hatinya
    ..." (Al Ahzab: 32)
     
    Tampilnya wanita muslimah untuk menyanyi berarti menampilkan
    dirinya   untuk   memfitnah   atau  difitnah,  juga  berarti
    menempatkan dirinya dalam perkara-perkara yang haram. Karena
    banyak   kemungkinan  baginya  untuk  berkhalwat  (berduaan)
    dengan lelaki yang bukan mahramnya, misalnya  dengan  alasan
    untuk  mengaransir lagu, latihan rekaman, melakukan kontrak,
    dan sebagainya. Selain itu, pergaulan antara pria dan wanita
    yang  ber-tabarruj  serta  berpakaian dan bersikap semaunya,
    tanpa menghiraukan aturan agama, benar-benar  haram  menurut
    syariat Islam.
     
    Catatan kaki
     
    1 Maksudnya, tidak ada kategori alternatif selain kebenaran
      dan kesesatan, (ed.)
    2 Ibnu Hazm, Al Muhalla.
     
    -----------------------                         (Bagian 1/2)
    Fatwa-fatwa Kontemporer
    Dr. Yusuf Qardhawi
    Gema Insani Press
    Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
    Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
    Fax. (021) 7984388
    ISBN 979-561-276-X
     
    Sumber :  http://media.isnet.org
    Read more..

    HUKUM MENDENGARKAN NYANYIAN

    HUKUM MENDENGARKAN NYANYIAN         Dr. Yusuf Qardhawi (1/2)
     
    PERTANYAAN
     
    Sebagian orang mengharamkan  semua  bentuk  nyanyian  dengan
    alasan firman Allah:
     
    "Dan   diantara  nnanusia  (ada)  orang  yang  mempergunakan
    perkataan yang tidak  berguna  untuk  menyesatkan  (manusia)
    dari  jalan  Allah  tanpa  pengetahuan  dan menjadikan jalan
    Allah itu olok-olokan. Mereka itu hanya memperoleh azab yang
    menghinakan." (Luqman: 6)
     
    Selain   firman   Allah  itu,  mereka  juga  beralasan  pada
    penafsiran  para  sahabat  tentang  ayat  tersebut.  Menurut
    sahabat,  yang  dimaksud  dengan  "lahwul hadits" (perkataan
    yang tidak berguna) dalam ayat ini adalah nyanyian.
     
    Mereka juga beralasan pada ayat lain:
     
    "Dan  apabila  mereka   mendengar   perkataan   yang   tidak
    bermanfaat,  mereka  berpaling daripadanya ..." (Al Qashash:
    55)
     
    Sedangkan  nyanyian,  menurut  mereka,   termasuk   "laghwu"
    (perkataan yang tidak bermanfaat).
     
    Pertanyaannya,   tepatkah  penggunaan  kedua  ayat  tersebut
    sebagai dalil dalam  masalah  ini?  Dan  bagaimana  pendapat
    Ustadz  tentang  hukum  mendengarkan  nyanyian?  Kami  mohon
    Ustadz  berkenan  memberikan  fatwa  kepada  saya   mengenai
    masalah  yang  pelik  ini, karena telah terjadi perselisihan
    yang tajam di antara manusia mengenai masalah ini,  sehingga
    memerlukan  hukum yang jelas dan tegas. Terima kasih, semoga
    Allah  berkenan  memberikan  pahala  yang  setimpal   kepada
    Ustadz.
     
    JAWABAN
     
    Masalah nyanyian, baik dengan musik maupun tanpa alat musik,
    merupakan masalah yang diperdebatkan oleh para  fuqaha  kaum
    muslimin sejak zaman dulu. Mereka sepakat dalam beberapa hal
    dan tidak sepakat dalam beberapa hal yang lain.
     
    Mereka sepakat mengenai haramnya  nyanyian  yang  mengandung
    kekejian,   kefasikan,   dan   menyeret   seseorang   kepada
    kemaksiatan, karena pada hakikatnya nyanyian itu  baik  jika
    memang mengandung ucapan-ucapan yang baik, dan jelek apabila
    berisi ucapan yang jelek. Sedangkan  setiap  perkataan  yang
    menyimpang  dari  adab  Islam  adalah  haram. Maka bagaimana
    menurut kesimpulan Anda jika perkataan seperti itu  diiringi
    dengan  nada  dan  irama yang memiliki pengaruh kuat? Mereka
    juga sepakat tentang  diperbolehkannya  nyanyian  yang  baik
    pada  acara-acara  gembira, seperti pada resepsi pernikahan,
    saat menyambut  kedatangan  seseorang,  dan  pada  hari-hari
    raya. Mengenai hal ini terdapat banyak hadits yang sahih dan
    jelas.
     
    Namun demikian, mereka berbeda  pendapat  mengenai  nyanyian
    selain   itu  (pada  kesempatan-kesempatan  lain).  Diantara
    mereka ada yang memperbolehkan semua  jenis  nyanyian,  baik
    dengan   menggunakan   alat   musik   maupun  tidak,  bahkan
    dianggapnya mustahab.  Sebagian  lagi  tidak  memperbolehkan
    nyanyian  yang  menggunakan  musik  tetapi memperbolehkannya
    bila tidak menggunakan musik. Ada pula yang melarangnya sama
    sekali,  bahkan  menganggapnya haram (baik menggunakan musik
    atau tidak).
     
    Dari  berbagai  pendapat  tersebut,  saya  cenderung   untuk
    berpendapat  bahwa nyanyian adalah halal, karena asal segala
    sesuatu adalah  halal  selama  tidak  ada  nash  sahih  yang
    mengharamkannya.  Kalaupun ada dalil-dalil yang mengharamkan
    nyanyian, adakalanya dalil itu sharih (jelas)  tetapi  tidak
    sahih,  atau  sahih  tetapi  tidak sharih. Antara lain ialah
    kedua ayat yang dikemukakan dalam pertanyaan Anda.
     
    Kita perhatikan ayat pertama:
     
    "Dan  diantara  manusia  (ada)  orang   yang   mempergunakan
    perkataan yang tidak berguna ..."
     
    Ayat  ini  dijadikan dalil oleh sebagian sahabat dan tabi'in
    untuk mengharamkan nyanyian.
     
    Jawaban terbaik terhadap penafsiran mereka ialah sebagaimana
    yang  dikemukakan  Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al Muhalla. Ia
    berkata: "Ayat tersebut tidak dapat dijadikan alasan dilihat
    dari beberapa segi:
     
    Pertama:  tidak  ada  hujah bagi seseorang selain Rasulullah
    saw. Kedua:  pendapat  ini  telah  ditentang  oleh  sebagian
    sahabat  dan tabi'in yang lain. Ketiga: nash ayat ini justru
    membatalkan   argumentasi    mereka,    karena    didalamnya
    menerangkan kualifikasi tertentu:
     
    "'Dan   diantara  manusia  (ada)  orang  yang  mempergunakan
    perkataan yang tidak berguna  untulc  menyesatkan  (manusia)
    dari  jalan  Allah  tanpa  pengetahuan  dan menjadikan jalan
    Allah itu olok-olokan ..."
     
    Apabila perilaku seseorang seperti tersebut dalam ayat  ini,
    maka  ia  dikualifikasikan  kafir  tanpa diperdebatkan lagi.
    Jika  ada  orang  yang  membeli  Al  Qur'an  (mushaf)  untuk
    menyesatkan manusia dari jalan Allah dan menjadikannya bahan
    olok-olokan, maka jelas-jelas dia  kafir.  Perilaku  seperti
    inilah  yang  dicela  oleh  Allah.  Tetapi Allah sama sekali
    tidak pernah mencela orang yang mempergunakan perkataan yang
    tidak berguna untuk hiburan dan menyenangkan hatinya - bukan
    untuk menyesatkan manusia dari jalan  Allah.  Demikian  juga
    orang  yang  sengaja mengabaikan shalat karena sibuk membaca
    Al Qur'an atau membaca  hadits,  atau  bercakap-cakap,  atau
    menyanyi  (mendengarkan  nyanyian), atau lainnya, maka orang
    tersebut termasuk durhaka dan melanggar perintah Allah. Lain
    halnya   jika  semua  itu  tidak  menjadikannya  mengabaikan
    kewajiban kepada  Allah,  yang  demikian  tidak  apa-apa  ia
    lakukan."
     
    Adapun ayat kedua:
     
    "Dan   apabila   mereka   mendengar   perkataan  yang  tidak
    bermanfaat, mereka berpaling daripadanya ..."
     
    Penggunaan  ayat  ini  sebagai  dalil   untuk   mengharamkan
    nyanyian  tidaklah  tepat,  karena  makna zhahir "al laghwu"
    dalam ayat ini ialah perkataan tolol yang berupa  caci  maki
    dan  cercaan,  dan sebagainya, seperti yang kita lihat dalam
    lanjutan ayat tersebut. Allah swt. berfirman:
     
    "Dan  apabila  mereka   mendengar   perkataan   yang   tidak
    bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata:
    "Bagi  kami   amal-amal   kami   dan   bagimu   amal-amalmu,
    kesejahteraan  atas  dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan
    orang-orang jahil." (A1 Qashash: 55)
     
    Ayat   ini   mirip   dengan   firman-Nya   mengenai    sikap
    'ibadurrahman  (hamba-hamba  yang  dicintai  Allah Yang Maha
    Pengasih):
     
    "... dan apabila orang-orang jahil  menyapa  mereka,  mereka
    mengucapkan kata-kata yang baik." (Al Furqan: 63)
     
    Andaikata  kita  terima  kata  "laghwu"  dalam ayat tersebut
    meliputi  nyanyian,  maka  ayat  itu  hanya  menyukai   kita
    berpaling  dari  mendengarkan  dan  memuji  nyanyian,  tidak
    mewajibkan berpaling darinya.
     
    Kata "al laghwu" itu seperti kata al bathil, digunakan untuk
    sesuatu  yang  tidak  ada  faedahnya, sedangkan mendengarkan
    sesuatu yang tidak berfaedah  tidaklah  haram  selama  tidak
    menyia-nyiakan hak atau melalaikan kewajiban.
     
    Diriwayatkan   dari   Ibnu   Juraij  bahwa  Rasulullah  saw.
    memperbolehkan mendengarkan sesuatu. Maka ditanyakan  kepada
    beliau:  "Apakah  yang  demikian  itu  pada hari kiamat akan
    didatangkan dalam kategori kebaikan atau keburukan?"  Beliau
    menjawab,  "Tidak  termasuk kebaikan dan tidak pula termasuk
    kejelekan, karena ia  seperti  al  laghwu,  sedangkan  Allah
    berfirman:
     
    "Allah  tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang
    tidak dimaksud (untuk bersumpah) ..." (Al Ma'idah: 89)
     
    Imam Al Ghazali berkata: "Apabila menyebut nama Allah Ta'ala
    terhadap  sesuatu  dengan jalan sumpah tanpa mengaitkan hati
    yang sungguh-sungguh dan  menyelisihinya  karena  tidak  ada
    faedahnya  itu  tidak dihukum, maka bagaimana akan dikenakan
    hukuman pada nyanyian dan tarian?"
     
    Saya katakan bahwa tidak semua nyanyian itu  laghwu,  karena
    hukumnya  ditetapkan  berdasarkan niat pelakunya. Oleh sebab
    itu, niat yang baik menjadikan sesuatu  yang  laghwu  (tidak
    bermanfaat)  sebagai qurbah (pendekatan diri pada Allah) dan
    al mizah (gurauan) sebagai ketaatan.  Dan  niat  yang  buruk
    menggugurkan  amalan yang secara zhahir ibadah tetapi secara
    batin  merupakan  riya'.  Dari  Abu  Hurairah   r.a.   bahwa
    Rasulullah saw. bersabda:
     
    "Sesungguhnya  Allah  tidak  melihat  rupa  kamu,  tetapi ia
    meIihat hatimu." (HR Muslim dan Ibnu Majah)
     
    Baiklah saya kutipkan di  sini  perkataan  yang  disampaikan
    oleh Ibnu Hazm ketika beliau menyanggah pendapat orang-orang
    yang  melarang  nyanyian.   Ibnu   Hazm   berkata:   "Mereka
    berargumentasi   dengan   mengatakan:  apakah  nyanyian  itu
    termasuk kebenaran, padahal tidak ada  yang  ketiga?1  Allah
    SWT berfirman:
     
    "...   maka  tidak  ada  sesudah  kebenaran  itu,  melainkan
    kesesatan ..." (Yunus, 32)
     
    -----------------------                               (bersambung 2/2)
    Fatwa-fatwa Kontemporer
    Dr. Yusuf Qardhawi
    Gema Insani Press
    Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
    Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
    Fax. (021) 7984388
    ISBN 979-561-276-X 
     
    Sumber :  http://media.isnet.org
    Read more..

    HUKUM MUKHADDIRAT (NARKOTIK)

    HUKUM MUKHADDIRAT (NARKOTIK)
    Dr. Yusuf Qardhawi
     
    Pertanyaan
     
    Al-Qur'anul Karim dan Hadits  Syarif  menyebutkan  pengharaman
    khamar,  tetapi  tidak  menyebutkan  keharaman  bermacam-macam
    benda padat yang memabukkan, seperti ganja  dan  heroin.  Maka
    bagaimanakah  hukum  syara'  terhadap  penggunaan  benda-benda
    tersebut,    sementara    sebagian    kaum    muslim     tetap
    mempergunakannya    dengan    alasan    bahwa    agama   tidak
    mengharamkannya?
     
    Jawaban
     
    Segala  puji  kepunyaan  Allah,  shalawat  dan  salam   semoga
    tercurahkan kepada Rasulullah. Wa ba'du:
     
    Ganja,  heroin,  serta  bentuk  lainnya baik padat maupun cair
    yang terkenal dengan  sebutan  mukhaddirat  (narkotik)  adalah
    termasuk    benda-benda    yang    diharamkan   syara'   tanpa
    diperselisihkan lagi di antara ulama.
     
    Dalil yang menunjukkan keharamannya adalah sebagai berikut:
     
     1. Ia termasuk kategori khamar menurut batasan yang
        dikemukakan Amirul Mukminin Umar bin Khattab r.a.:
     
            "Khamar ialah segala sesuatu yang menutup akal."1
     
        Yakni yang mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal
        dari tabiatnya yang dapat membedakan antar sesuatu dan
        mampu menetapkan sesuatu. Benda-benda ini akan
        mempengaruhi akal dalam menghukumi atau menetapkan
        sesuatu, sehingga terjadi kekacauan dan ketidaktentuan,
        yang jauh dipandang dekat dan yang dekat dipandang jauh.
        Karena itu sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas
        sebagai akibat dari pengaruh benda-benda memabukkan itu.
        
     2. Barang-barang tersebut, seandainya tidak termasuk
        dalam kategori khamar atau "memabukkan," maka ia tetap
        haram dari segi "melemahkan" (menjadikan loyo). Imam Abu
        Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah.
     
            "Bahwa Nabi saw. melarang segala sesuatu yang
             memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah)."2
     
        Al-mufattir ialah sesuatu yang  menjadikan  tubuh  loyo  tidak
        bertenaga.    Larangan   dalam   hadits   ini   adalah   untuk
        mengharamkan, karena itulah hukum asal  bagi  suatu  larangan,
        selain   itu   juga  disebabkan  dirangkaikannya  antara  yang
        memabukkan --yang sudah disepakati haramnya-- dengan mufattir.
        
     3. Bahwa benda-benda tersebut seandainya tidak termasuk  dalam
        kategori  memabukkan  dan  melemahkan,  maka ia termasuk dalam
        jenis  khabaits  (sesuatu  yang   buruk)   dan   membahayakan,
        sedangkan  diantara ketetapan syara': bahwa lslam mengharamkan
        memakan  sesuatu  yang  buruk  dan  membahayakan,  sebagaimana
        flrman   Allah   dalam   menyifati  Rasul-Nya  a.s.  di  dalam
        kitab-kitab Ahli Kitab:
     
            "... dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
            mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ..."(al-A'raf:
            157)
     
        Dan Rasulullah saw. bersabda:
     
            "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh
            memberi bahaya (mudarat) kepada orang lain."3
     
        Segala sesuatu yang membahayakan manusia adalah haram:
     
            "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah
            adalah Maha Penyayang kepadamu." (an-Nisa': 29)
            
            "... dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam
            kebinasaan ..." (al-Baqarah: 195)
     
    Dalil lainnya  mengenai  persoalan  itu  ialah  bahwa  seluruh
    pemerintahan   (negara)  memerangi  narkotik  dan  menjatuhkan
    hukuman  yang  sangat  berat  kepada  yang  mengusahakan   dan
    mengedarkannya.   Sehingga   pemerintahan  suatu  negara  yang
    memperbolehkan khamar dan  minuman  keras  lainnya  sekalipun,
    tetap memberikan hukuman berat kepada siapa saja yang terlibat
    narkotik. Bahkan  sebagian  negara  menjatuhkan  hukuman  mati
    kepada  pedagang dan pengedarnya. Hukuman ini memang tepat dan
    benar, karena  pada  hakikatnya  para  pengedar  itu  membunuh
    bangsa-bangsa  demi mengeruk kekayaan. Oleh karena itu, mereka
    lebih layak mendapatkan hukuman qishash dibandingkan orangyang
    membunuh seorang atau dua orang manusia.
     
    Syekhul   lslam  Ibnu  Taimiyah  rahimahullah  pernah  ditanya
    mengenai apa  yang  wajib  diberlakukan  terhadap  orang  yang
    mengisap  ganja  dan  orang  yang  mendakwakan bahwa semua itu
    jaiz, halal, dan mubah?
     
    Beliau menjawab:
     
    "Memakan (mengisap) ganja yang keras ini  terhukum  haram,  ia
    termasuk  seburuk-buruk benda kotor yang diharamkan. Sama saja
    hukumnya, sedikit atau banyak, tetapi  mengisap  dalam  jumlah
    banyak  dan  memabukkan  adalah haram menurut kesepakatan kaum
    muslim. Sedangkan orang yang  menganggap  bahwa  ganja  halal,
    maka  dia  terhukum  kafir  dan diminta agar bertobat. Jika ia
    bertobat maka selesailah  urusannya,  tetapi  jika  tidak  mau
    bertobat  maka  dia  harus dibunuh sebagai orang kafir murtad,
    yang tidak perlu dimandikan jenazahnya, tidak perlu dishalati,
    dan  tidak boleh dikubur di pemakaman kaum muslim. Hukum orang
    yang murtad itu lebih buruk daripada orang Yahudi dan Nasrani,
    baik  ia  beriktikad  bahwa hal itu halal bagi masyarakat umum
    maupun hanya untuk orang-orang tertentu yang beranggapan bahwa
    ganja  merupakan  santapan  untuk berpikir dan berdzikir serta
    dapat  membangkitkan  kemauan  yang  beku   ke   tempat   yang
    terhormat, dan untuk itulah mereka mempergunakannya."
     
    Sebagian orang salaf pernah ada yang berprasangka bahwa khamar
    itu mubah bagi orang-orang tertentu, karena menakwilkan firman
    Allah Ta'ala:
     
        "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan
        mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah
        mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman
        dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka
        tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga)
        bertakwa dan berbuat kebajikan ..." (al-Ma'idah 93)
        
    Ketika  kasus  ini  dibawa  kepada  Umar   bin   Khattab   dan
    dimusyawarahkan dengan beberapa orang sahabat, maka sepakatlah
    Umar dengan Ali dan para sahabat lainnya  bahwa  apabila  yang
    meminum  khamar masih mengakui sebagai perbuatan haram, mereka
    dijatuhi  hukuman  dera,  tetapi  jika   mereka   terus   saja
    meminumnya  karena  menganggapnya  halal, maka mereka dijatuhi
    hukuman mati. Demikian pula  dengan  ganja,  barangsiapa  yang
    berkeyakinan  bahwa ganja haram tetapi ia mengisapnya, maka ia
    dijatuhi hukuman dera dengan  cemeti  sebanyak  delapan  puluh
    kali  atau  empat  puluh  kali, dan ini merupakan hukuman yang
    tepat. Sebagian fuqaha memang tidak menetapkan  hukuman  dera,
    karena  mereka  mengira  bahwa  ganja dapat menghilangkan akal
    tetapi    tidak    memabukkan,    seperti    al-banj    (Ienis
    tumbuh-tumbuhan  yang dapat membius) dan sejenisnya yang dapat
    menutup akal tetapi tidak memabukkan.  Namun  demikian,  semua
    itu  adalah haram menurut kesepakatan kaum muslim. Barangsiapa
    mengisapnya dan  memabukkan  maka  ia  dijatuhi  hukuman  dera
    seperti  meminum  khamar,  tetapi  jika  tidak memabukkan maka
    pengisapnya dijatuhi hukuman ta'zir yang lebih ringan daripada
    hukuman  jald  (dera).  Tetapi  orang  yang menganggap hal itu
    halal, maka dia adalah kafir dan harus dijatuhi hukuman mati.
     
    Yang benar, ganja itu memabukkan seperti minuman keras, karena
    pengisapnya    menjadi   kecanduan   terhadapnya   dan   terus
    memperbanyak  (mengisapnya  banyak-banyak).   Berbeda   dengan
    al-banj  dan lainnya yang tidak menjadikan kecanduan dan tidak
    digemari. Kaidah syariat menetapkan bahwa barang-barang  haram
    yang  digemari  nafsu  seperti khamar dan zina, maka pelakunya
    dikenai hukum had, sedangkan yang tidak digemari  oleh  nafsu,
    seperti bangkai, maka pelakunya dikenai hukum ta'zir.
     
    Ganja ini termasuk barang haram yang digemari oleh pengisapnya
    dan sulit untuk ditinggalkan. Nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah
    mengharamkan  atas orang yang berusaha memperoleh sesuatu yang
    haram  sebagaimana  terhadap  barang  lainnya.  Dan  munculnya
    kebiasaan   memakan   atau  mengisap  ganja  ini  di  kalangan
    masyarakat hampir bersamaan dengan  munculnya  pasukan  Tatar.
    Karena  ganja  ini  muncul  lantas  muncul pula pedang pasukan
    Tatar."4
     
    Maksudnya, kemunculan atau kedatangan  serbuan  pasukan  Tatar
    sebagai   hukuman   dari   Allah  karena  telah  merajalelanya
    kemunkaran  di  kalangan  umat   Islam,   diantaranya   adalah
    merajalelanya ganja terkutuk ini.
     
    Di tempat lain beliau (Ibnu Taimiyah) berkata pula:
     
    "Ada juga orang yang mengatakan  bahwa  ganja  hanya  mengubah
    akal   tetapi   tidak   memabukkan  seperti  al-banj,  padahal
    sebenarnya  tidak  demikian,  bahkan  ganja  itu   menimbulkan
    kecanduan dan kelezatan serta kebingungan (karena gembira atau
    susah), dan inilah yang mendorong seseorang untuk  mendapatkan
    dan  merasakannya.  Mengisap  ganja  sedikit akan mendorong si
    pengisap untuk meraih lebih banyak lagi seperti halnya minuman
    yang  memabukkan, dan orang yang sudah terbiasa mengisap ganja
    akan sangat sulit untuk meninggalkannya,  bahkan  lebih  sulit
    daripada  meninggalkan  khamar.  Karena itu, bahaya ganja dari
    satu segi lebih besar daripada bahaya khamar. Maka para fuqaha
    bersepakat  bahwa  pengisap  ganja  wajib  dijatuhi  hukum had
    (hukuman yang pasti bentuk dan bilangannya) sebagaimana halnya
    khamar.
     
    Adapun  orang  yang  mengatakan  bahwa masalah ganja ini tidak
    terdapat ketentuan hukumnya dalam Al-Qur'an dan  hadits,  maka
    pendapatnya  ini  hanyalah  disebabkan  kebodohannya. Sebab di
    dalam  Al-Qur'an  dan  hadits  terdapat  kalimat-kalimat  yang
    simpel  yang  merupakan kaidah umum dan ketentuan global, yang
    mencakup  segala  kandungannya.  Hal  ini   disebutkan   dalam
    Al-Qur'an  dan  al-hadits  dengan  istilah  'aam (umum). Sebab
    tidak mungkin menyebutkan setiap hal secara khusus (kasus  per
    kasus)."5
     
    Dengan  demikian,  nyatalah  bagi  kita  bahwa  ganja,  opium,
    heroin,  morfin,  dan  sebagainya  yang  termasuk  makhaddirat
    (narkotik)  --khususnya jenis-jenis membahayakan yang sekarang
    mereka istilahkan dengan racun putih-- adalah haram dan sangat
    haram  menurut  kesepakatan  kaum  muslim, termasuk dosa besar
    yang membinasakan, pengisapnya wajib  dikenakan  hukuman,  dan
    pengedar  atau pedagangnya harus dijatuhi hukuman mati, karena
    ia memperdagangkan ruh umat untuk memperkaya dirinya  sendiri.
    Maka   orang-orang  seperti  inilah  yang  lebih  utama  untuk
    dijatuhi hukuman seperti yang tertera dalam firman Allah:
     
        "Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup
        bagimu, hai orang-orangyang berakal, supaya kamu bertakwa."
        (al-Baqarah: 179)
     
    Adapun hukuman  ta'zir  menurut  para  fuqaha  muhaqqiq  (ahli
    membuat  keputusan)  bisa saja berupa hukuman mati, tergantung
    kepada mafsadat yang ditimbulkan pelakunya.
     
    Selain  itu,  orang-orang  yang   menggunakan   kekayaan   dan
    jabatannya  untuk  membantu  orang yang terlibat narkotik ini,
    maka mereka termasuk golongan:
     
        "... orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan
        membuat kerusakan di muka bumi ..." (al-Ma'idah: 33)
     
    Bahkan kenyataannya, kejahatan dan kerusakan  mereka  melebihi
    perampok  dan  penyamun,  karena  itu  tidak mengherankan jika
    mereka dijatuhi hukuman seperti perampok dan penyamun:
     
        "... Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk
        mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh siksaan
        yang beraL" (al-Ma'idah: 33)
     
      1 Muttafaq 'alaih secara mauquf sebagai perkataan Umar,
        sebagaimana disebutkan dalam al-Lu'lu' wal-Marjan (hadits
        nomor 1905), dan diriwayatkan juga oleh Abu Daud, hadits
        nomor 3669; dan Nasa'i dalam "Kitab al-Asyrabah."
        
      2 Abu Daud dalam "Kitab al-Asyrabah," nomor 3686.
        
      3 Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu
        Abbas, dan dirinwayatkan Ibnu Majah sendiri dari Ubadah, dan
        para ulama hadits mengesahkannya karena banyak jalannya.
        
      4 Majmu' Fatawa, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, juz 24, hlm.
        213-214.
        
      5 Ibid, hlm. 206-207.
     
    -----------------------
    Fatwa-fatwa Kontemporer
    Dr. Yusuf Qardhawi
    Gema Insani Press
    Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
    Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
    Fax. (021) 7984388
    ISBN 979-561-276-X
     
    Sumber : http://media.isnet.org
    Read more..