HUKUM MUKHADDIRAT (NARKOTIK) Dr. Yusuf Qardhawi Pertanyaan Al-Qur'anul Karim dan Hadits Syarif menyebutkan pengharaman khamar, tetapi tidak menyebutkan keharaman bermacam-macam benda padat yang memabukkan, seperti ganja dan heroin. Maka bagaimanakah hukum syara' terhadap penggunaan benda-benda tersebut, sementara sebagian kaum muslim tetap mempergunakannya dengan alasan bahwa agama tidak mengharamkannya? Jawaban Segala puji kepunyaan Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah. Wa ba'du: Ganja, heroin, serta bentuk lainnya baik padat maupun cair yang terkenal dengan sebutan mukhaddirat (narkotik) adalah termasuk benda-benda yang diharamkan syara' tanpa diperselisihkan lagi di antara ulama. Dalil yang menunjukkan keharamannya adalah sebagai berikut: 1. Ia termasuk kategori khamar menurut batasan yang dikemukakan Amirul Mukminin Umar bin Khattab r.a.: "Khamar ialah segala sesuatu yang menutup akal."1 Yakni yang mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang dapat membedakan antar sesuatu dan mampu menetapkan sesuatu. Benda-benda ini akan mempengaruhi akal dalam menghukumi atau menetapkan sesuatu, sehingga terjadi kekacauan dan ketidaktentuan, yang jauh dipandang dekat dan yang dekat dipandang jauh. Karena itu sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai akibat dari pengaruh benda-benda memabukkan itu. 2. Barang-barang tersebut, seandainya tidak termasuk dalam kategori khamar atau "memabukkan," maka ia tetap haram dari segi "melemahkan" (menjadikan loyo). Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah. "Bahwa Nabi saw. melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah)."2 Al-mufattir ialah sesuatu yang menjadikan tubuh loyo tidak bertenaga. Larangan dalam hadits ini adalah untuk mengharamkan, karena itulah hukum asal bagi suatu larangan, selain itu juga disebabkan dirangkaikannya antara yang memabukkan --yang sudah disepakati haramnya-- dengan mufattir. 3. Bahwa benda-benda tersebut seandainya tidak termasuk dalam kategori memabukkan dan melemahkan, maka ia termasuk dalam jenis khabaits (sesuatu yang buruk) dan membahayakan, sedangkan diantara ketetapan syara': bahwa lslam mengharamkan memakan sesuatu yang buruk dan membahayakan, sebagaimana flrman Allah dalam menyifati Rasul-Nya a.s. di dalam kitab-kitab Ahli Kitab: "... dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ..."(al-A'raf: 157) Dan Rasulullah saw. bersabda: "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya (mudarat) kepada orang lain."3 Segala sesuatu yang membahayakan manusia adalah haram: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (an-Nisa': 29) "... dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan ..." (al-Baqarah: 195) Dalil lainnya mengenai persoalan itu ialah bahwa seluruh pemerintahan (negara) memerangi narkotik dan menjatuhkan hukuman yang sangat berat kepada yang mengusahakan dan mengedarkannya. Sehingga pemerintahan suatu negara yang memperbolehkan khamar dan minuman keras lainnya sekalipun, tetap memberikan hukuman berat kepada siapa saja yang terlibat narkotik. Bahkan sebagian negara menjatuhkan hukuman mati kepada pedagang dan pengedarnya. Hukuman ini memang tepat dan benar, karena pada hakikatnya para pengedar itu membunuh bangsa-bangsa demi mengeruk kekayaan. Oleh karena itu, mereka lebih layak mendapatkan hukuman qishash dibandingkan orangyang membunuh seorang atau dua orang manusia. Syekhul lslam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya mengenai apa yang wajib diberlakukan terhadap orang yang mengisap ganja dan orang yang mendakwakan bahwa semua itu jaiz, halal, dan mubah? Beliau menjawab: "Memakan (mengisap) ganja yang keras ini terhukum haram, ia termasuk seburuk-buruk benda kotor yang diharamkan. Sama saja hukumnya, sedikit atau banyak, tetapi mengisap dalam jumlah banyak dan memabukkan adalah haram menurut kesepakatan kaum muslim. Sedangkan orang yang menganggap bahwa ganja halal, maka dia terhukum kafir dan diminta agar bertobat. Jika ia bertobat maka selesailah urusannya, tetapi jika tidak mau bertobat maka dia harus dibunuh sebagai orang kafir murtad, yang tidak perlu dimandikan jenazahnya, tidak perlu dishalati, dan tidak boleh dikubur di pemakaman kaum muslim. Hukum orang yang murtad itu lebih buruk daripada orang Yahudi dan Nasrani, baik ia beriktikad bahwa hal itu halal bagi masyarakat umum maupun hanya untuk orang-orang tertentu yang beranggapan bahwa ganja merupakan santapan untuk berpikir dan berdzikir serta dapat membangkitkan kemauan yang beku ke tempat yang terhormat, dan untuk itulah mereka mempergunakannya." Sebagian orang salaf pernah ada yang berprasangka bahwa khamar itu mubah bagi orang-orang tertentu, karena menakwilkan firman Allah Ta'ala: "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan ..." (al-Ma'idah 93) Ketika kasus ini dibawa kepada Umar bin Khattab dan dimusyawarahkan dengan beberapa orang sahabat, maka sepakatlah Umar dengan Ali dan para sahabat lainnya bahwa apabila yang meminum khamar masih mengakui sebagai perbuatan haram, mereka dijatuhi hukuman dera, tetapi jika mereka terus saja meminumnya karena menganggapnya halal, maka mereka dijatuhi hukuman mati. Demikian pula dengan ganja, barangsiapa yang berkeyakinan bahwa ganja haram tetapi ia mengisapnya, maka ia dijatuhi hukuman dera dengan cemeti sebanyak delapan puluh kali atau empat puluh kali, dan ini merupakan hukuman yang tepat. Sebagian fuqaha memang tidak menetapkan hukuman dera, karena mereka mengira bahwa ganja dapat menghilangkan akal tetapi tidak memabukkan, seperti al-banj (Ienis tumbuh-tumbuhan yang dapat membius) dan sejenisnya yang dapat menutup akal tetapi tidak memabukkan. Namun demikian, semua itu adalah haram menurut kesepakatan kaum muslim. Barangsiapa mengisapnya dan memabukkan maka ia dijatuhi hukuman dera seperti meminum khamar, tetapi jika tidak memabukkan maka pengisapnya dijatuhi hukuman ta'zir yang lebih ringan daripada hukuman jald (dera). Tetapi orang yang menganggap hal itu halal, maka dia adalah kafir dan harus dijatuhi hukuman mati. Yang benar, ganja itu memabukkan seperti minuman keras, karena pengisapnya menjadi kecanduan terhadapnya dan terus memperbanyak (mengisapnya banyak-banyak). Berbeda dengan al-banj dan lainnya yang tidak menjadikan kecanduan dan tidak digemari. Kaidah syariat menetapkan bahwa barang-barang haram yang digemari nafsu seperti khamar dan zina, maka pelakunya dikenai hukum had, sedangkan yang tidak digemari oleh nafsu, seperti bangkai, maka pelakunya dikenai hukum ta'zir. Ganja ini termasuk barang haram yang digemari oleh pengisapnya dan sulit untuk ditinggalkan. Nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah mengharamkan atas orang yang berusaha memperoleh sesuatu yang haram sebagaimana terhadap barang lainnya. Dan munculnya kebiasaan memakan atau mengisap ganja ini di kalangan masyarakat hampir bersamaan dengan munculnya pasukan Tatar. Karena ganja ini muncul lantas muncul pula pedang pasukan Tatar."4 Maksudnya, kemunculan atau kedatangan serbuan pasukan Tatar sebagai hukuman dari Allah karena telah merajalelanya kemunkaran di kalangan umat Islam, diantaranya adalah merajalelanya ganja terkutuk ini. Di tempat lain beliau (Ibnu Taimiyah) berkata pula: "Ada juga orang yang mengatakan bahwa ganja hanya mengubah akal tetapi tidak memabukkan seperti al-banj, padahal sebenarnya tidak demikian, bahkan ganja itu menimbulkan kecanduan dan kelezatan serta kebingungan (karena gembira atau susah), dan inilah yang mendorong seseorang untuk mendapatkan dan merasakannya. Mengisap ganja sedikit akan mendorong si pengisap untuk meraih lebih banyak lagi seperti halnya minuman yang memabukkan, dan orang yang sudah terbiasa mengisap ganja akan sangat sulit untuk meninggalkannya, bahkan lebih sulit daripada meninggalkan khamar. Karena itu, bahaya ganja dari satu segi lebih besar daripada bahaya khamar. Maka para fuqaha bersepakat bahwa pengisap ganja wajib dijatuhi hukum had (hukuman yang pasti bentuk dan bilangannya) sebagaimana halnya khamar. Adapun orang yang mengatakan bahwa masalah ganja ini tidak terdapat ketentuan hukumnya dalam Al-Qur'an dan hadits, maka pendapatnya ini hanyalah disebabkan kebodohannya. Sebab di dalam Al-Qur'an dan hadits terdapat kalimat-kalimat yang simpel yang merupakan kaidah umum dan ketentuan global, yang mencakup segala kandungannya. Hal ini disebutkan dalam Al-Qur'an dan al-hadits dengan istilah 'aam (umum). Sebab tidak mungkin menyebutkan setiap hal secara khusus (kasus per kasus)."5 Dengan demikian, nyatalah bagi kita bahwa ganja, opium, heroin, morfin, dan sebagainya yang termasuk makhaddirat (narkotik) --khususnya jenis-jenis membahayakan yang sekarang mereka istilahkan dengan racun putih-- adalah haram dan sangat haram menurut kesepakatan kaum muslim, termasuk dosa besar yang membinasakan, pengisapnya wajib dikenakan hukuman, dan pengedar atau pedagangnya harus dijatuhi hukuman mati, karena ia memperdagangkan ruh umat untuk memperkaya dirinya sendiri. Maka orang-orang seperti inilah yang lebih utama untuk dijatuhi hukuman seperti yang tertera dalam firman Allah: "Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orangyang berakal, supaya kamu bertakwa." (al-Baqarah: 179) Adapun hukuman ta'zir menurut para fuqaha muhaqqiq (ahli membuat keputusan) bisa saja berupa hukuman mati, tergantung kepada mafsadat yang ditimbulkan pelakunya. Selain itu, orang-orang yang menggunakan kekayaan dan jabatannya untuk membantu orang yang terlibat narkotik ini, maka mereka termasuk golongan: "... orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi ..." (al-Ma'idah: 33) Bahkan kenyataannya, kejahatan dan kerusakan mereka melebihi perampok dan penyamun, karena itu tidak mengherankan jika mereka dijatuhi hukuman seperti perampok dan penyamun: "... Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh siksaan yang beraL" (al-Ma'idah: 33) 1 Muttafaq 'alaih secara mauquf sebagai perkataan Umar, sebagaimana disebutkan dalam al-Lu'lu' wal-Marjan (hadits nomor 1905), dan diriwayatkan juga oleh Abu Daud, hadits nomor 3669; dan Nasa'i dalam "Kitab al-Asyrabah." 2 Abu Daud dalam "Kitab al-Asyrabah," nomor 3686. 3 Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas, dan dirinwayatkan Ibnu Majah sendiri dari Ubadah, dan para ulama hadits mengesahkannya karena banyak jalannya. 4 Majmu' Fatawa, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, juz 24, hlm. 213-214. 5 Ibid, hlm. 206-207. ----------------------- Fatwa-fatwa Kontemporer Dr. Yusuf Qardhawi Gema Insani Press Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740 Telp. (021) 7984391-7984392-7988593 Fax. (021) 7984388 ISBN 979-561-276-X
Sumber : http://media.isnet.org